BANDAR LAMPUNG — Dugaan praktik kotor dalam distribusi minyak goreng subsidi Minyakita mulai mencuat ke permukaan.
Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dilaporkan diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam distribusi ilegal minyak goreng bersubsidi tersebut.
Oknum ASN berinisial ALS, yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil aktif, disebut diamankan oleh jajaran Polresta Bandar Lampung dalam sebuah operasi di kawasan Rajabasa, Kamis, 22 Mei 2026.
Dalam penindakan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kemasan minyak goreng subsidi Minyakita serta satu unit mobil operasional yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas distribusi di luar jalur resmi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyaluran minyak goreng subsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat bergerak cepat ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap barang serta kendaraan yang berada di tempat kejadian.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah kemasan Minyakita yang diduga hendak diedarkan melalui mekanisme distribusi tidak resmi.
Kendaraan operasional yang berada di lokasi juga langsung diamankan karena kuat dugaan digunakan sebagai sarana pendistribusian minyak subsidi secara ilegal.
Kasus ini langsung menyedot perhatian publik lantaran Minyakita merupakan program minyak goreng subsidi pemerintah yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menekan harga kebutuhan pokok.
Dugaan penyalahgunaan distribusi dinilai tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi mengacaukan pasokan dan mencederai tujuan program subsidi pemerintah.
Keterlibatan seorang ASN aktif dalam dugaan praktik tersebut menimbulkan sorotan tajam.
Publik mempertanyakan pengawasan internal serta komitmen aparatur pemerintah dalam menjaga integritas distribusi barang subsidi yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan rakyat kecil.