Saat ini, pelaku Z telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 363 KUHP, pelaku pencurian dengan pemberatan terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Saat ini, pelaku Z telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 363 KUHP, pelaku pencurian dengan pemberatan terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)