Potongan ZIS ASN Kemenag Lampung Jadi Sorotan, Ini Kata Kanwil

Kanwil Kemenag Lampung meluruskan isu pemotongan gaji ASN dan menjelaskan manfaat dana ZIS bagi pegawai berpenghasilan rendah.
Krisna Jeri - Senin, 25 Mei 2026 - 20:35 WIB
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Zulkarnain, memberikan penjelasan terkait isu zakat profesi ASN di lingkungan Kemenag.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Zulkarnain, memberikan penjelasan terkait isu zakat profesi ASN di lingkungan Kemenag. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Zulkarnain, memberikan klarifikasi atas isu pemotongan langsung gaji pegawai Muslim untuk zakat profesi dan infak.

Ia menegaskan, tidak ada pemaksaan dalam kebijakan tersebut, melainkan sebatas ajakan sukarela kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag Lampung.

Zulkarnain menjelaskan bahwa pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) berlandaskan regulasi yang kuat. Aturannya mencakup Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, PP Nomor 14 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014, serta ketentuan dari BAZNAS yang memungkinkan penghimpunan ZIS melalui ASN.

“Surat yang kami keluarkan tidak pernah memaksa, tapi bentuknya himbauan. Dan buktinya masih banyak pegawai yang tidak bersedia dan itu tidak menjadi masalah,” ujar Zulkarnain, Senin, 25 Mei 2026.

Advertisements

Ia memaparkan, sebelum 2026, mekanisme penghimpunan ZIS dikelola masing-masing kantor Kemenag kabupaten/kota.

Sejak sistem penggajian ASN terintegrasi di Kanwil per 1 Januari 2026, administrasi gaji termasuk potongan ZIS yang bersifat sukarela ditangani bendahara Kanwil Kemenag Lampung.

Pada Januari dan Februari 2026, pemotongan tetap mengikuti pola lama di daerah sesuai kesediaan pegawai.

Sementara itu, pada Maret dan April, Kanwil hanya menyampaikan imbauan nominal Rp100 ribu untuk CPNS dan PPPK baru, tanpa kewajiban mengikat.

Advertisements

Zulkarnain menegaskan fleksibilitas tetap dijaga. ASN bebas menentukan besaran kontribusi atau bahkan memilih tidak berpartisipasi sama sekali.

“Ada yang hanya Rp50 ribu, Rp25 ribu, bahkan tidak ada apa-apa. Tidak ada paksaan, yang penting mereka ikhlas,” katanya.

Dana ZIS yang terkumpul dimanfaatkan untuk membantu ASN PPPK paruh waktu dengan pendapatan terbatas. Tercatat, 187 PPPK paruh waktu menerima bantuan rutin setiap bulan.

Dengan dukungan tersebut, penghasilan yang semula berkisar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu dapat meningkat hingga sekitar Rp2 juta per bulan.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements