BANDAR LAMPUNG — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Zulkarnain, memberikan klarifikasi atas isu pemotongan langsung gaji pegawai Muslim untuk zakat profesi dan infak.
Ia menegaskan, tidak ada pemaksaan dalam kebijakan tersebut, melainkan sebatas ajakan sukarela kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag Lampung.
Zulkarnain menjelaskan bahwa pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) berlandaskan regulasi yang kuat. Aturannya mencakup Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, PP Nomor 14 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014, serta ketentuan dari BAZNAS yang memungkinkan penghimpunan ZIS melalui ASN.
“Surat yang kami keluarkan tidak pernah memaksa, tapi bentuknya himbauan. Dan buktinya masih banyak pegawai yang tidak bersedia dan itu tidak menjadi masalah,” ujar Zulkarnain, Senin, 25 Mei 2026.
Ia memaparkan, sebelum 2026, mekanisme penghimpunan ZIS dikelola masing-masing kantor Kemenag kabupaten/kota.
Sejak sistem penggajian ASN terintegrasi di Kanwil per 1 Januari 2026, administrasi gaji termasuk potongan ZIS yang bersifat sukarela ditangani bendahara Kanwil Kemenag Lampung.
Pada Januari dan Februari 2026, pemotongan tetap mengikuti pola lama di daerah sesuai kesediaan pegawai.
Sementara itu, pada Maret dan April, Kanwil hanya menyampaikan imbauan nominal Rp100 ribu untuk CPNS dan PPPK baru, tanpa kewajiban mengikat.
Zulkarnain menegaskan fleksibilitas tetap dijaga. ASN bebas menentukan besaran kontribusi atau bahkan memilih tidak berpartisipasi sama sekali.
“Ada yang hanya Rp50 ribu, Rp25 ribu, bahkan tidak ada apa-apa. Tidak ada paksaan, yang penting mereka ikhlas,” katanya.
Dana ZIS yang terkumpul dimanfaatkan untuk membantu ASN PPPK paruh waktu dengan pendapatan terbatas. Tercatat, 187 PPPK paruh waktu menerima bantuan rutin setiap bulan.
Dengan dukungan tersebut, penghasilan yang semula berkisar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu dapat meningkat hingga sekitar Rp2 juta per bulan.