BANDAR LAMPUNG — Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mantan Gubernur Lampung Arinal Junaidi akhirnya hadir memenuhi panggilan ketiga sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energy Berjaya (LEB).
Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Rabu, 13 Mei 2026, dan menjadi perhatian publik lantaran nama Arinal disebut dalam pusaran perkara korupsi sektor energi daerah.
Berdasarkan pantauan langsung media ini di lokasi, Arinal tiba di kompleks PN Tanjung Karang sekitar pukul 10.05 WIB.
Ia dibawa menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Tinggi Lampung dan turun dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda serta tangan dalam kondisi terborgol.
Setibanya di halaman pengadilan, Arinal langsung digiring menuju ruang tunggu tahanan sebelum akhirnya memasuki ruang sidang untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Saat awak media mencoba meminta tanggapan terkait kehadirannya dalam sidang tersebut, Arinal memilih untuk tidak memberikan pernyataan apa pun.
Ia tampak langsung melangkah cepat menuju area dalam gedung pengadilan tanpa sepatah kata, dikawal ketat petugas kejaksaan.
Tak berselang lama, Arinal kemudian dibawa masuk ke ruang persidangan guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT Lampung Energy Berjaya yang tengah disidangkan.
Kehadiran mantan gubernur dalam persidangan dinilai menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap alur kebijakan dan tanggung jawab para pihak terkait.
Sidang perkara tersebut dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain sesuai dengan tahapan pembuktian yang telah ditetapkan majelis hakim.