Dua Kali Mangkir, Arinal Junaidi Akhirnya Hadir di Sidang Korupsi PI PT LEB

Mantan Gubernur Lampung Arinal Junaidi memenuhi panggilan ketiga JPU dan bersaksi di sidang korupsi PI PT Lampung Energy Berjaya.
Krisna Jeri - Rabu, 13 Mei 2026 - 12:33 WIB
Mantan Gubernur Lampung Arinal Junaidi tiba di PN Tanjung Karang untuk menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi dana PI PT LEB.
Mantan Gubernur Lampung Arinal Junaidi tiba di PN Tanjung Karang untuk menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi dana PI PT LEB. - Foto Dokumentasi

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG — Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mantan Gubernur Lampung Arinal Junaidi akhirnya hadir memenuhi panggilan ketiga sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energy Berjaya (LEB).

Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Rabu, 13 Mei 2026, dan menjadi perhatian publik lantaran nama Arinal disebut dalam pusaran perkara korupsi sektor energi daerah.

Berdasarkan pantauan langsung media ini di lokasi, Arinal tiba di kompleks PN Tanjung Karang sekitar pukul 10.05 WIB.

Ia dibawa menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Tinggi Lampung dan turun dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda serta tangan dalam kondisi terborgol.

Advertisements

Setibanya di halaman pengadilan, Arinal langsung digiring menuju ruang tunggu tahanan sebelum akhirnya memasuki ruang sidang untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Saat awak media mencoba meminta tanggapan terkait kehadirannya dalam sidang tersebut, Arinal memilih untuk tidak memberikan pernyataan apa pun.

Ia tampak langsung melangkah cepat menuju area dalam gedung pengadilan tanpa sepatah kata, dikawal ketat petugas kejaksaan.

Tak berselang lama, Arinal kemudian dibawa masuk ke ruang persidangan guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT Lampung Energy Berjaya yang tengah disidangkan.

Advertisements

Kehadiran mantan gubernur dalam persidangan dinilai menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap alur kebijakan dan tanggung jawab para pihak terkait.

Sidang perkara tersebut dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain sesuai dengan tahapan pembuktian yang telah ditetapkan majelis hakim.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements