“Senjata api rakitan milik tersangka AG sudah kami amankan. Sedangkan senjata api milik tersangka YS masih dalam proses pencarian dan pendalaman,” jelas Alfret.
Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita satu unit sepeda motor hasil kejahatan, dua butir peluru, serta sebuah helm hitam.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa kedua tersangka telah dua kali melakukan aksi curanmor di wilayah Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, AG dan YS dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Advertisements


