“DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam pelaksanaan fungsi tersebut, DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Lampung berkomitmen untuk menjadikan LHP BPK sebagai salah satu rujukan penting dalam mengawal perbaikan tata kelola keuangan daerah,” katanya.
Lebih lanjut, Emil menegaskan pihaknya akan mendorong seluruh rekomendasi yang diberikan BPK agar ditindaklanjuti secara serius, terukur, dan tepat waktu oleh pemerintah daerah. Menurutnya, tindak lanjut tersebut tidak boleh berhenti pada pemenuhan administratif semata, tetapi harus menjadi bagian dari upaya perbaikan sistem dan penguatan pengelolaan keuangan daerah.
“Kami akan mendorong agar setiap rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah secara sungguh-sungguh, terukur, dan tepat waktu. Tindak lanjut tersebut tidak boleh hanya berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi harus menjadi bagian dari perbaikan sistem, peningkatan disiplin pengelolaan keuangan, serta pencegahan agar permasalahan yang sama tidak terus berulang,” ujarnya.
Emil berharap penyerahan LHP BPK Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi momentum bersama bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk semakin memperkuat komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berintegritas.
“Sekali lagi, atas nama DPRD Kabupaten Pesisir Barat dan mewakili DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, kami menyampaikan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas pemeriksaan, arahan, dan rekomendasi yang telah diberikan. Semoga sinergi antara BPK, DPRD, dan pemerintah daerah terus terjalin dengan baik demi kemajuan daerah yang kita cintai,” pungkasnya.


