Kuota Umrah Pemkot Tetap 1.000 Jemaah, ASN Berprestasi Bisa Ikut: Siapa yang Menentukan?

Kuota Umrah Pemkot Bandar Lampung Tetap 1.000 Jemaah, ASN Berprestasi Bisa Jadi Peserta
Krisna Jeri - Senin, 31 Agt 2026 - 16:49 WIB
Kabag Kesra memastikan kuota program umrah 2026 tetap 1.000 jemaah. Kesra menyebut proses seleksi tetap dilakukan, sementara ASN berprestasi atau yang dinilai memberi kontribusi bagi daerah dapat masuk sebagai peserta.
Kabag Kesra memastikan kuota program umrah 2026 tetap 1.000 jemaah. Kesra menyebut proses seleksi tetap dilakukan, sementara ASN berprestasi atau yang dinilai memberi kontribusi bagi daerah dapat masuk sebagai peserta. - Krisna Jeri

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Kepala Bagian Kesra Jhoni Asman memastikan program umrah tahun 2026 tetap menargetkan 1.000 jemaah. 

Tidak ada penambahan maupun pengurangan kuota dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan 2026.

Namun, program yang menggunakan anggaran pemerintah daerah tersebut kembali mendapat perhatian, terutama terkait mekanisme penentuan peserta.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Bandar Lampung, Jhoni Asman, menyebut calon peserta tetap melalui proses seleksi. Meski demikian, ia mengakui penentuan peserta berkaitan dengan Wali Kota.

Advertisements

Hal tersebut disampaikan Jhoni seusai rapat RKA bersama Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Senin, 31 Agustus 2026.

Jhoni memastikan tidak ada perubahan terhadap kuota program umrah yang telah direncanakan Pemkot Bandar Lampung untuk tahun 2026.

“Jadi untuk kuota ya untuk 2026, kita bicara kuota dulu. Rencana kuota 1.000 jemaah umrah. Iya, insyaallah. Nggak ada penambahan, tidak ada pengurangan, sesuai dengan rencana,” kata Jhoni.

Dengan demikian, pembahasan RKA Perubahan 2026 tidak mengubah target peserta program umrah tersebut.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Jumlah 1.000 jemaah bukan angka kecil, terlebih program tersebut menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Karena itu, selain jumlah kuota, mekanisme penentuan penerima manfaat menjadi bagian penting yang perlu mendapat perhatian.

Publik berkepentingan mengetahui apakah calon peserta ditetapkan berdasarkan kriteria yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketika ditanya mengenai kriteria peserta serta rencana penyusunan petunjuk teknis (juknis), Jhoni menyebut aturan tersebut sebenarnya telah tersedia.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 4 HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements