PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Dendi Ramadhona Jadi 13 Tahun Penjara

PT Tanjungkarang memperberat hukuman Dendi Ramadhona menjadi 13 tahun penjara dalam perkara gratifikasi dan TPPU kasus SPAM 2022.
Krisna Jeri - Senin, 31 Agt 2026 - 17:40 WIB
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memperberat hukuman mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjadi 13 tahun penjara dalam perkara gratifikasi dan TPPU kasus SPAM 2022.
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memperberat hukuman mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjadi 13 tahun penjara dalam perkara gratifikasi dan TPPU kasus SPAM 2022. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang memperberat hukuman terdakwa Dendi Ramadhona menjadi 13 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun 2022.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar secara daring pada Senin, 31 Agustus 2026.

Dalam amar putusan, majelis hakim PT Tanjungkarang yang diketuai Cakra Alam menyatakan Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melalui penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada Dendi Ramadhona.

Advertisements

Selain hukuman badan, mantan Bupati Pesawaran tersebut juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta. 

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Dendi Ramadhona akan dikenakan pidana kurungan selama 180 hari. 

Tak berhenti pada hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp24,148 miliar. 

Namun, nilai tersebut diperhitungkan dengan uang sebesar Rp3 miliar yang sebelumnya telah disetorkan oleh terdakwa.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Dengan demikian, kewajiban uang pengganti yang masih harus dibayarkan Dendi Ramadhona mencapai Rp21,148 miliar. 

Majelis hakim menegaskan adanya konsekuensi hukum apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi.

Harta kekayaan milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut.

“Apabila tidak membayar maka harta benda disita dan dilelang. Apabila tidak cukup, diganti pidana enam tahun,” kata hakim Cakra Alam.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 4 HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements