BANDAR LAMPUNG — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang memuat ancaman diskualifikasi bagi partai politik apabila lalai memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan disambut dengan nada optimistis oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Provinsi Lampung.
Partai yang didirikan Surya Paloh ini menegaskan tidak gentar menghadapi potensi sanksi pencoretan seluruh calon legislatif di satu daerah pemilihan, sebagaimana diputuskan MK pada Senin 25 Mei 2026.
NasDem menilai regulasi baru tersebut justru sejalan dengan arah kebijakan internal partai dalam mendorong afirmasi politik gender.
Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW NasDem Lampung, Aryanto Yusuf, menyebut partainya memiliki rekam jejak yang kuat dalam pemenuhan representasi perempuan, terutama di tingkat nasional.
Ia menilai kesiapan struktural dan kultural partai membuat NasDem berada pada posisi aman menghadapi putusan MK.
“Sampai saat ini hanya Partai NasDem yang punya keterwakilan perempuan di fraksi DPR RI sebesar 32 persen. Artinya, Partai NasDem sangat siap dengan keputusan MK,” ujar Aryanto saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat 29 Mei 2026.
Putusan MK tersebut dinilai menutup ruang abu-abu yang selama ini kerap dimanfaatkan partai politik dalam memenuhi syarat administratif pencalonan.
Sebelumnya, MK menilai Pasal 245 Undang-Undang Pemilu sebagai lex imperfecta karena tidak disertai sanksi tegas, sehingga membuka peluang praktik manipulatif dalam penempatan caleg perempuan.
Dalam praktiknya, banyak partai hanya menempatkan caleg perempuan sebagai pelengkap berkas verifikasi, lalu memosisikan mereka di nomor urut tidak strategis.
Pola tersebut kini diputus rantainya melalui ancaman diskualifikasi kolektif di tingkat daerah pemilihan.
Merespons situasi itu, Aryanto memastikan NasDem Lampung menyiapkan strategi rekrutmen dan penataan daftar caleg yang lebih progresif.
Perempuan tidak hanya dipenuhi secara kuantitas, tetapi juga diberi ruang kompetitif melalui nomor urut yang realistis untuk terpilih.


