Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Arinal Djunaidi Tetap Sah

Permohonan praperadilan Arinal ditolak, perkara korupsi PI 10 persen LEB berlanjut ke tahap berikutnya.
Krisna Jeri - Selasa, 02 Jun 2026 - 14:07 WIB
Sidang praperadilan Arinal Djunaidi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa 02 Juni 2026.
Sidang praperadilan Arinal Djunaidi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa 02 Juni 2026. - Krisna Jeri

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Usai sidang, kuasa hukum Arinal Djunaidi, Henry Yosodiningrat, memilih untuk tidak memberikan banyak komentar. Ia menyatakan menghormati perbedaan pandangan hukum yang diambil oleh majelis hakim.

“Ya berbeda pendapat kami hormati. Kami sudah sampaikan pendapat kami sesuai dengan alasan hukum. Hakim yang mempertimbangkan, publik bisa menilai sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, jaksa dari Kejati Lampung selaku pihak termohon menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan KUHAP.

Penyidik kini akan segera melimpahkan berkas perkara Arinal Djunaidi kepada jaksa peneliti untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Advertisements

Apabila dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements