Usai sidang, kuasa hukum Arinal Djunaidi, Henry Yosodiningrat, memilih untuk tidak memberikan banyak komentar. Ia menyatakan menghormati perbedaan pandangan hukum yang diambil oleh majelis hakim.
“Ya berbeda pendapat kami hormati. Kami sudah sampaikan pendapat kami sesuai dengan alasan hukum. Hakim yang mempertimbangkan, publik bisa menilai sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, jaksa dari Kejati Lampung selaku pihak termohon menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan KUHAP.
Penyidik kini akan segera melimpahkan berkas perkara Arinal Djunaidi kepada jaksa peneliti untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Apabila dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.