BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Negeri Tanjungkarang resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan gubernur provinsi Lampung Arinal Djunaidi.
Dengan putusan tersebut, status hukum Arinal sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dinyatakan tetap sah.
Putusan dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar Selasa, 02 Juni 2026 dengan hakim tunggal Agus Windana memimpin persidangan.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Arinal Djunaidi oleh Kejaksaan Tinggi Lampung telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Keberatan pemohon terkait alat bukti audit juga dinilai tidak beralasan secara hukum.
Hakim menjelaskan bahwa audit yang digunakan penyidik, meskipun berasal dari BPKP, tidak serta-merta menjadi tidak sah hanya karena adanya perdebatan kewenangan lembaga audit negara.
Hakim Agus Windana merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 9 Februari 2026.
Putusan tersebut menegaskan kewenangan BPK RI dalam menghitung kerugian negara, namun tidak meniadakan peran lembaga lain.
Menurut hakim, putusan MK terbaru tidak membatalkan putusan-putusan sebelumnya, sehingga BPK tidak dapat diposisikan sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang secara mutlak.
“Kewenangan BPK tidak serta merta menghapus kewenangan lembaga lain. Aparat penegak hukum tetap membuktikan pidana baik itu untuk mencari niat jahat dan motif untuk membuktikan perbuatan melawan hukum. Kerugian negara hanya salah satu instrumen dari alat bukti,” tutur hakim saat membacakan pertimbangannya.
Hakim juga menegaskan bahwa pembuktian tindak pidana tidak hanya bergantung pada hasil audit. Aparat penegak hukum memiliki ruang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan lapangan, serta menerima laporan masyarakat sebagai bagian dari rangkaian pembuktian.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim sebelum mengetuk palu sebagai tanda putusan dibacakan.