Keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi kebutuhan media massa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi juga merupakan hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait jalannya pemerintahan.
Karena itu, keterbatasan informasi mengenai pelantikan pejabat dinilai perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Lampung.
Pemerintah Provinsi Lampung juga diharapkan dapat mengevaluasi mekanisme penyampaian informasi terkait mutasi, promosi, maupun pelantikan pejabat agar ke depan seluruh proses tersebut dapat dilakukan secara lebih terbuka dan informatif.
Jabatan yang diemban para pejabat pemerintah merupakan amanah publik yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, transparansi menjadi salah satu elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel.
Pengamat menilai keterbukaan informasi terkait pelantikan pejabat sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta prinsip kemerdekaan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan keterbukaan yang lebih baik, kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi diharapkan dapat terus meningkat