BANDAR LAMPUNG — Dugaan keterlibatan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dalam jaringan distribusi ilegal minyak goreng bersubsidi Minyakita menuai perhatian serius publik.
Kasus ini dinilai tidak bisa dipahami sebagai penyimpangan individu semata, melainkan indikasi masalah yang lebih dalam pada sistem pengawasan dan tata kelola subsidi.
Sorotan tajam disampaikan Benny N.A. Puspanegara, pemerhati kebijakan hukum, sosial, dan publik.
Ia menegaskan bahwa peristiwa ini harus dibaca sebagai peringatan keras terhadap potensi rapuhnya integritas birokrasi dan lemahnya kontrol distribusi kebutuhan pokok bersubsidi.
“Kasus dugaan keterlibatan oknum ASN dalam sindikat distribusi ilegal Minyakita tidak boleh dipersempit sebagai sekadar kesalahan personal. Ini adalah alarm keras tentang kemungkinan adanya keretakan serius dalam sistem pengawasan birokrasi, tata kelola subsidi, dan integritas aparatur negara,” tegas Benny dalam keterangan tertulisnya Pada Minggu, 31 Mei 2026.
Ia tidak menampik bahwa tekanan ekonomi yang dirasakan sebagian pegawai negeri saat ini memang nyata.
Kebutuhan hidup yang terus meningkat sering kali tidak sebanding dengan kemampuan finansial, sementara ruang mencari penghasilan tambahan kian terbatas.
Namun demikian, kondisi tersebut tidak bisa dijadikan dalih untuk melanggar hukum.
“Kita memahami bahwa tidak sedikit pegawai yang hidup dalam kondisi keuangan yang serba terbatas, bahkan minus setiap bulan. Namun perlu ditegaskan, kesulitan ekonomi mungkin dapat menjelaskan sebuah tindakan, tetapi tidak pernah dapat membenarkan sebuah pelanggaran,” ujarnya.
Benny menilai keterlibatan aparatur negara dalam penyalahgunaan barang subsidi memiliki dampak yang jauh melampaui aspek pidana.
Ketika subsidi yang dirancang untuk melindungi masyarakat kecil justru diselewengkan, maka yang tercederai adalah moral jabatan serta kehormatan institusi negara.
“Ketika seseorang memilih menyentuh barang subsidi untuk rakyat kecil, maka yang bocor bukan hanya minyak goreng. Yang bocor adalah integritas, fungsi pengawasan, dan kepercayaan publik terhadap negara,” katanya.


