Tiga Eks Petinggi PT LEB Minta Dibebaskan, Sebut Kasus Murni Masalah Administrasi

Mantan Direksi dan Komisaris PT LEB Nilai Dakwaan Jaksa Tidak Memenuhi Unsur Pidana.
Krisna Jeri - Jumat, 12 Jun 2026 - 18:02 WIB
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen WK OSES saat mengikuti sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen WK OSES saat mengikuti sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

“Saya merasa dijadikan alat untuk menekan pihak lain. Saya memohon agar saya tidak dijadikan jembatan atau tumbal dalam persoalan yang bukan perbuatan saya,” ucap Budi.

Terdakwa terakhir, Heri Wardoyo, memfokuskan pembelaannya pada fungsi pengawasan komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Ia menegaskan tidak memiliki kewenangan eksekutif maupun operasional, termasuk dalam penentuan remunerasi direksi.

“Saya bukan direksi, bukan pengelola operasional. Saya bukan pihak yang mengendalikan perusahaan,” tegas Heri.

Advertisements

Heri menjelaskan bahwa komisaris hanya menandatangani surat penetapan hasil RUPS, bukan menerbitkan surat keputusan.

Sebagai bentuk iktikad baik, ia juga telah mengembalikan dana sebesar Rp700 juta ke rekening Kejaksaan Tinggi Lampung.

Ia pun meminta majelis hakim menerapkan asas in dubio pro reo serta mempertimbangkan prinsip business judgment rule dalam menilai perannya sebagai komisaris.

Usai mendengarkan seluruh pledoi, majelis hakim menunda persidangan untuk menyusun putusan. Sidang pembacaan vonis terhadap ketiga mantan petinggi PT LEB dijadwalkan berlangsung pada Kamis 18 Juni 2026 mendatang.

Advertisements

 

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements