“Saya merasa dijadikan alat untuk menekan pihak lain. Saya memohon agar saya tidak dijadikan jembatan atau tumbal dalam persoalan yang bukan perbuatan saya,” ucap Budi.
Terdakwa terakhir, Heri Wardoyo, memfokuskan pembelaannya pada fungsi pengawasan komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Ia menegaskan tidak memiliki kewenangan eksekutif maupun operasional, termasuk dalam penentuan remunerasi direksi.
“Saya bukan direksi, bukan pengelola operasional. Saya bukan pihak yang mengendalikan perusahaan,” tegas Heri.
Heri menjelaskan bahwa komisaris hanya menandatangani surat penetapan hasil RUPS, bukan menerbitkan surat keputusan.
Sebagai bentuk iktikad baik, ia juga telah mengembalikan dana sebesar Rp700 juta ke rekening Kejaksaan Tinggi Lampung.
Ia pun meminta majelis hakim menerapkan asas in dubio pro reo serta mempertimbangkan prinsip business judgment rule dalam menilai perannya sebagai komisaris.
Usai mendengarkan seluruh pledoi, majelis hakim menunda persidangan untuk menyusun putusan. Sidang pembacaan vonis terhadap ketiga mantan petinggi PT LEB dijadwalkan berlangsung pada Kamis 18 Juni 2026 mendatang.