- 74 toples plastik;
- Dua kotak polyfoam warna putih;
- Tiga piring warna putih;
- Satu keramik ukuran 60 x 60 sentimeter;
- Satu blower merek Air Lux LP-60;
- Enam besek warna merah;
- Tiga besek warna biru;
- Satu besek warna abu-abu;
- Satu tabung oksigen warna putih;
- Satu bundel koran; dan
- Satu bundel plastik bening.
Meidy menegaskan, praktik perdagangan benih bening lobster tanpa izin merupakan pelanggaran serius karena berpotensi mengancam kelestarian sumber daya perikanan sekaligus merugikan negara.
“Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, atau mengedarkan benih lobster yang dilarang serta melakukan usaha perikanan tanpa perizinan berusaha yang sah merupakan perbuatan yang melanggar hukum,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan benih lobster yang lebih besar. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna menelusuri asal-usul dan tujuan distribusi benih lobster yang diamankan.
“Kami akan terus mendalami kasus ini sampai tuntas. Kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait dan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta ahli. Kami menduga masih ada pihak lain yang terkait sehingga proses penyidikan akan terus dikembangkan,” katanya.
Advertisements
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Pesisir Barat. Siapa pun pelakunya akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” pungkasnya.
