PESISIR BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menegaskan komitmennya untuk mewujudkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, inklusif, dan tanpa diskriminasi.
Komitmen tersebut ditandai dengan pelaksanaan sosialisasi sekaligus penandatanganan pakta integritas SPMB jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berlangsung di Aula Lamban Juang, Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Mendukung Sepenuhnya Sistem Penerimaan Murid Baru yang Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan, dan Tanpa Diskriminasi” itu dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat Armen Qodar mewakili Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan. Hadir pula Inspektur Kabupaten Pesisir Barat Unzir, Kepala Disdikbud Pesisir Barat Marnentinus, Kasubbag Umum BPMP Lampung Riki Kurniawansyah, unsur Forkopimda, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala sekolah, pengawas sekolah, K3S SD, MKKS SMP, serta berbagai pemangku kepentingan pendidikan lainnya.
Kepala Disdikbud Pesisir Barat, Marnentinus, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Menurutnya, regulasi tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berlandaskan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, inklusif, dan tanpa diskriminasi guna menjamin hak setiap anak memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.
“Pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai kebijakan dan mekanisme pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyampaikan ketentuan, persyaratan, jalur penerimaan, kuota, serta tahapan pelaksanaan SPMB secara menyeluruh,” ungkapnya.
Marnentinus mengatakan, kegiatan tersebut juga bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta masyarakat dalam menyukseskan pelaksanaan penerimaan murid baru. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah pelanggaran, penyimpangan, maupun praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurutnya, peserta kegiatan terdiri atas kepala sekolah jenjang SD dan SMP, pengawas sekolah, perangkat daerah terkait, serta berbagai unsur yang memiliki keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Pesisir Barat.
Ia menjelaskan, materi yang disampaikan dalam sosialisasi meliputi kebijakan dan regulasi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, petunjuk teknis pelaksanaan SPMB Kabupaten Pesisir Barat, mekanisme pendaftaran dan seleksi pada masing-masing jalur penerimaan, sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat, hingga penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama.
“Melalui kegiatan ini kami berharap seluruh peserta dapat memahami secara menyeluruh ketentuan pelaksanaan SPMB sehingga informasi yang diterima dapat diteruskan kepada masyarakat secara benar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 agar berjalan tertib, lancar, transparan, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon murid di Kabupaten Pesisir Barat,” katanya.
Sementara itu, Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan dalam sambutan tertulis yang dibacakan Armen Qodar menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap anak sekaligus fondasi utama dalam membangun sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing.
Karena itu, proses penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara adil, transparan, objektif, akuntabel, dan tanpa diskriminasi sesuai prinsip yang diamanatkan dalam kebijakan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.