“Kurang lebih Rp1 miliar sudah dikembalikan dan itu juga telah disahkan dalam RUPSLB,” katanya.
Atas dasar itu, pihaknya meyakini secara hukum Anshori Djausal tidak terlibat dalam tuduhan yang selama ini dialamatkan kepadanya.
Diketahui, PT LEB terlibat dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK SES) senilai US$17.286.000.
Sementara itu, PN Tanjungkarang telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi PT LEB.
Hermawan Eriadi (Direktur Utama) divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2.616.838.760.
Budi Kurniawan (Direktur Operasional) dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dengan uang pengganti Rp2.251.471.008.
Heri Wardoyo (Komisaris) divonis 3 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.657.687.132.
