Anshori Djausal Datangi Kejati Lampung, Tegaskan Jauh dari Pusaran Hukum

Kejati Lampung Periksa Anshori Djausal soal PT LEB dan Dana PI US$17 Juta
Krisna Jeri - Jumat, 19 Jun 2026 - 20:48 WIB
Anshori Djausal bersama kuasa hukumnya Gunawan Raka usai memberikan keterangan selama berjam-jam di Kejati Lampung terkait perkara PT LEB.
Anshori Djausal bersama kuasa hukumnya Gunawan Raka usai memberikan keterangan selama berjam-jam di Kejati Lampung terkait perkara PT LEB. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

“Kurang lebih Rp1 miliar sudah dikembalikan dan itu juga telah disahkan dalam RUPSLB,” katanya.

Atas dasar itu, pihaknya meyakini secara hukum Anshori Djausal tidak terlibat dalam tuduhan yang selama ini dialamatkan kepadanya.

Diketahui, PT LEB terlibat dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK SES) senilai US$17.286.000.

Sementara itu, PN Tanjungkarang telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi PT LEB.

Advertisements

Hermawan Eriadi (Direktur Utama) divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2.616.838.760.

Budi Kurniawan (Direktur Operasional) dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dengan uang pengganti Rp2.251.471.008.

Heri Wardoyo (Komisaris) divonis 3 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.657.687.132.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT Bandar Lampung

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements