“Berdasarkan kajian kami, kenaikan tarif tol ini cenderung tidak lepas dari adanya intervensi konsesi asing. Ini yang perlu dibuka secara terang-benderang agar publik tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.
Atas dasar itu, BEM Unila secara resmi meminta Komisi V DPR RI untuk segera memanggil Direktur Utama PT Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, I Wayan Mandia, guna memberikan penjelasan terkait kebijakan tarif serta kondisi infrastruktur jalan tol di Lampung.
Aditya menekankan, kehadiran BEM Unila di DPR RI bukan sekadar simbolik. Ia berharap aspirasi mahasiswa benar-benar ditindaklanjuti melalui langkah konkret dari Komisi V DPR RI, baik dalam bentuk pemanggilan pihak terkait maupun evaluasi kebijakan tarif tol.
“Harapan kami, perjuangan BEM Unila ini bisa lebih diperhatikan dan ditindaklanjuti. Ini bukan hanya untuk kepentingan mahasiswa, tetapi demi kebaikan seluruh masyarakat Lampung dan bahkan masyarakat Sumatera,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa BEM Unila akan terus mengawal isu ini hingga ada kejelasan dan perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada rakyat.
“Kami tidak ingin surat ini hanya berhenti di meja. Kami ingin ada aksi nyata dari DPR RI untuk melindungi kepentingan publik,” pungkas Aditya.
Kedatangan BEM Unila ke DPR RI ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap mahalnya tarif jalan tol di Lampung, sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa mahasiswa masih konsisten mengambil peran sebagai agen kontrol sosial terhadap kebijakan negara.
