Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 100,41 Gram di Lampung Utara

Satresnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan pria 36 tahun dengan sabu 100,41 gram dalam pengungkapan kasus narkotika di Bukit Kemuning.
Hasan Saputra - Minggu, 09 Agt 2026 - 21:45 WIB
Bawa Sabu 100,41 Gram, Pria 36 Tahun Diamankan Polres Lampung Utara
Bawa Sabu 100,41 Gram, Pria 36 Tahun Diamankan Polres Lampung Utara - Foto Dok Polres Lampung Utara

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial N (36) yang diduga terlibat dalam perkara narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Advertisements

“Benar, pada Sabtu (8/8/2026) Satreskoba Polres Lampung Utara telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning,” ujar IPTU Herawati mewakili Kapolres Lampung Utara, Minggu (9/8/2026).

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika.

Barang bukti yang diamankan berupa satu kantong plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 100,41 gram.

Selain itu, polisi menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy J6+ warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih dengan nomor polisi B 5119 KGG.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Menurut IPTU Herawati, penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana narkotika.

Petugas kemudian mengamankan N di lokasi kejadian. Tersangka bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

IPTU Herawati mengatakan tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi serta menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan. Petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujarnya.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements