Forkopimda Lampung Utara Sepakat Batasi Orgen Tunggal hingga Pukul 17.00 WIB

Hiburan Orgen Tunggal di Lampung Utara Dibatasi hingga Pukul 17.00 WIB
Hasan Saputra - Senin, 07 Sep 2026 - 21:52 WIB
Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis dan Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini menyampaikan kesepakatan pembatasan hiburan orgen tunggal, DJ, dan musik remix hingga pukul 17.00 WIB.
Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis dan Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini menyampaikan kesepakatan pembatasan hiburan orgen tunggal, DJ, dan musik remix hingga pukul 17.00 WIB. - Foto Hasan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati pembatasan waktu hiburan masyarakat, seperti orgen tunggal, DJ, dan musik remix, hingga pukul 17.00 WIB.

Kesepakatan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Kesepakatan bersama itu digelar di Aula Pusiban Agung, Kelurahan Kepala Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Senin, 7 September 2026.

Pertemuan tersebut dihadiri Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis, Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, Dandim 0412/LU, Ketua DPRD, Ketua PWI, serta tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh agama dan kepala desa setempat.

Advertisements

Dalam kesepakatan tersebut terdapat lima poin utama yang menjadi pedoman penyelenggaraan hiburan masyarakat di Lampung Utara.

Pertama, masyarakat mendukung dan konsisten menaati Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum serta Surat Edaran Bupati Lampung Utara Nomor 300/99/40/2023 tentang izin keramaian di Lampung Utara.

Kedua, setiap warga yang akan menyelenggarakan kegiatan hiburan atau hajatan yang mengumpulkan massa wajib mengurus surat izin keramaian dari kepolisian paling lambat 3x24 jam sebelum kegiatan berlangsung.

Kegiatan tersebut harus dibuktikan dengan telah diterbitkannya surat izin keramaian dari pihak kepolisian setempat.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Ketiga, setiap perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan maupun mengikuti kegiatan hiburan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan tersebut berlaku bagi kepala desa, aparat keamanan TNI dan Polri, sahibul hajat, masyarakat, hingga pemilik usaha orgen tunggal.

Apabila ditemukan pelanggaran, izin pemilik orgen tunggal dapat dicabut dan barang bukti dapat disita untuk kepentingan penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama aparat keamanan lainnya.

Keempat, kegiatan masyarakat yang menggunakan hiburan orgen tunggal, DJ, atau musik remix dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements