Advertisements
Menurutnya, sepanjang alat bukti mencukupi, pihak yang diduga terlibat dalam menyembunyikan, menguasai, atau menikmati hasil tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Sidang lanjutan pada Senin 29 Juni 2026 diperkirakan kembali menyedot perhatian publik, seiring dijadwalkannya kembali pemanggilan Nanda Indira Sebastian.
Seluruh fakta dan keterangan yang terungkap hingga kini masih merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Advertisements