Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Pada saat yang hampir bersamaan, Unit Reserse Kriminal Polsek Ngaras yang dipimpin IPDA Yanri Hidayat, S.H., M.H. sedang melaksanakan patroli malam guna mengantisipasi tindak kriminalitas, khususnya kejahatan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor).
"Petugas kemudian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pelaku pencurian yang telah diamankan warga berikut barang bukti hasil curian," katanya.
Mendapat laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Ngaras langsung menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas segera mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti guna menghindari aksi main hakim sendiri.
"Begitu menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung bergerak ke lokasi. Terduga pelaku kemudian kami amankan bersama barang bukti ke Mapolsek Ngaras agar terhindar dari amukan massa sekaligus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Advertisements
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- Tiga karung padi dengan berat masing-masing sekitar 50 kilogram atau total sekitar 150 kilogram.
- Satu bilah pisau dapur bergagang warna biru yang diduga digunakan saat beraksi.
- Satu buah kunci grendel rumah korban yang telah dirusak.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.