Curi 150 Kg Padi, Buruh Tani di Ngambur Ditangkap Saat Hendak Kabur

Polsek Ngaras mengungkap kasus pencurian 150 kilogram padi di Ngambur. Pelaku diamankan bersama barang bukti dan terancam tujuh tahun penjara.
Yayan Prantoso - Selasa, 30 Jun 2026 - 17:12 WIB
Polsek Ngaras tangkap pelaku pencurian padi (gabah kering panen) di Pekon Mon Kecamatan Ngambur.
Polsek Ngaras tangkap pelaku pencurian padi (gabah kering panen) di Pekon Mon Kecamatan Ngambur. - foto - dok. Polsek Ngaras.

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Pada saat yang hampir bersamaan, Unit Reserse Kriminal Polsek Ngaras yang dipimpin IPDA Yanri Hidayat, S.H., M.H. sedang melaksanakan patroli malam guna mengantisipasi tindak kriminalitas, khususnya kejahatan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor).

"Petugas kemudian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pelaku pencurian yang telah diamankan warga berikut barang bukti hasil curian," katanya.

Mendapat laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Ngaras langsung menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas segera mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti guna menghindari aksi main hakim sendiri.

"Begitu menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung bergerak ke lokasi. Terduga pelaku kemudian kami amankan bersama barang bukti ke Mapolsek Ngaras agar terhindar dari amukan massa sekaligus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Advertisements

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa:

  • Tiga karung padi dengan berat masing-masing sekitar 50 kilogram atau total sekitar 150 kilogram.
  • Satu bilah pisau dapur bergagang warna biru yang diduga digunakan saat beraksi.
  • Satu buah kunci grendel rumah korban yang telah dirusak.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements