BANDAR LAMPUNG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung melarang seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri mengarahkan atau mengondisikan peserta didik maupun orang tua untuk membeli seragam sekolah di toko, penjahit, koperasi, maupun penyedia tertentu.
Kebijakan tersebut ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyusul masih adanya laporan masyarakat terkait dugaan sekolah yang mengarahkan pembelian seragam kepada pihak tertentu menjelang Tahun Ajaran 2026/2027.
Thomas mengatakan larangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 800/9.5/V/01/2026 yang diterbitkan pada 12 Juni 2026 dan telah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Disdikbud Provinsi Lampung.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan kepada seluruh sekolah agar wali murid dibebaskan membeli seragam di mana pun. Bisa di toko, di tempat penjahit, bahkan kalau memang ada koperasi juga silakan. Yang tidak boleh adalah sekolah melakukan pengondisian terkait pengadaan seragam sekolah," kata dia saat dimintai keterangan, Rabu 1 Juli 2026.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh sekolah diminta tidak mewajibkan maupun mengarahkan orang tua membeli seragam kepada penyedia tertentu.
Orang tua diberikan kebebasan untuk menentukan tempat pembelian sesuai kemampuan dan pertimbangan masing-masing.
Meski aturan tersebut telah diberlakukan, Disdikbud Provinsi Lampung mengaku masih menerima cukup banyak laporan mengenai dugaan sekolah yang tetap mengarahkan orang tua siswa untuk membeli atau menjahit seragam di tempat tertentu.
"Report yang masuk cukup banyak. Ada informasi bahwa orang tua diarahkan menjahit di penjahit tertentu. Hal seperti itu akan kami lakukan pembinaan. Kami tegaskan, praktik seperti itu tidak boleh lagi dilakukan," tegasnya.
Thomas menambahkan, apabila ditemukan sekolah yang masih melakukan pengondisian, Disdikbud akan melakukan evaluasi dan pembinaan agar seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Namun, ia menegaskan kebebasan membeli seragam tidak berarti mengabaikan standar yang telah ditentukan sekolah. Orang tua tetap diminta berkoordinasi dengan pihak sekolah mengenai spesifikasi seragam, mulai dari warna, model, hingga jenis bahan yang digunakan.
Menurutnya, keseragaman tetap harus dijaga agar tidak menimbulkan perbedaan penampilan di lingkungan sekolah.
"Namanya seragam tentu harus seragam. Orang tua silakan membeli atau menjahit di mana saja, tetapi tetap harus mengetahui standar warna, model, dan bahannya dari sekolah. Jangan sampai satu kelas memiliki warna seragam yang berbeda-beda karena itu justru menghilangkan makna seragam," ujarnya.