Ia juga meminta setiap sekolah memberikan informasi yang jelas mengenai spesifikasi seragam tanpa mengarahkan pembelian kepada pihak tertentu.
"Dengan demikian, orang tua dapat mencari sendiri tempat pembelian yang menawarkan kualitas baik dengan harga yang sesuai kemampuan," jelasnya.
Thomas menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mewujudkan layanan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan tidak membebani masyarakat.
Selain memberikan keleluasaan kepada orang tua dalam membeli seragam, kebijakan ini juga diharapkan mampu mencegah praktik monopoli maupun potensi pungutan terselubung dalam pengadaan seragam sekolah.
Disdikbud Provinsi Lampung turut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan sekolah yang masih mewajibkan atau mengarahkan pembelian seragam di tempat tertentu.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi dan pembinaan guna memastikan seluruh satuan pendidikan mematuhi aturan yang telah diterbitkan.