Berdasarkan surat undangan resmi bernomor 000.1.2.2/1054/III.01/30/2026, Komisi IV mengundang sejumlah pihak terkait, antara lain Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll, Branch Manager Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) PT Hutama Karya(Persero), Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung, serta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Lampung.
Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Lampung.
Agenda utama RDP adalah membahas kenaikan tarif tol Lampung serta dampaknya terhadap masyarakat dan perekonomian daerah.
Masyarakat berharap rapat dengar pendapat tidak berhenti sebagai forum formalitas, melainkan mampu menghasilkan solusi konkret.
Peninjauan ulang tarif tol dinilai penting agar keberadaan infrastruktur strategis ini benar-benar memberi manfaat luas dan sejalan dengan tujuan awal pembangunan jalan tol sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.
Desakan agar tarif dievaluasi ulang terus menguat, seiring meningkatnya suara dari masyarakat, mahasiswa, hingga figur publik di media sosial yang menuntut kebijakan tarif yang lebih adil dan rasional.