Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, petugas mengamankan tersangka HR di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Dari hasil pemeriksaan telepon seluler, ditemukan indikasi transaksi narkotika.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada HS dan HB yang berada di antrean kendaraan menuju kapal penyeberangan.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tas berisi narkotika telah dibawa ke atas kapal oleh DK.
Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DK beserta tas ransel hitam yang berisi tiga bungkus sabu dan dua bungkus pil ekstasi.
Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penanganan DK diserahkan kepada Denpom Lanal.
Menutup keterangannya, Polda Lampung mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai narkoba.