BANDAR LAMPUNG– Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas 10 laporan masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang SMP Negeri di Kota Bandar Lampung.
Hasil pemeriksaan tersebut menemukan adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan SPMB.
Atas temuan itu, Ombudsman menerbitkan tindakan korektif yang ditujukan kepada Wali Kota Bandar Lampung, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, serta seluruh kepala SMP Negeri di Kota Bandar Lampung.
Langkah tersebut bertujuan memulihkan pelaksanaan SPMB agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjamin hak masyarakat memperoleh pelayanan publik yang adil, transparan, objektif, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan seluruh tindakan korektif tersebut wajib segera ditindaklanjuti.
"Hasil pemeriksaan kami menunjukkan adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan SPMB SMP Negeri di Kota Bandar Lampung. Oleh karena itu, Ombudsman memberikan tindakan korektif yang harus segera dilaksanakan agar proses penerimaan peserta didik kembali berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan hak masyarakat," tegas Nur Rakhman Yusuf, Selasa 07 Juli 2026.
Ombudsman memberikan enam tindakan korektif kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung, yaitu:
- Menunda seluruh rangkaian pelaksanaan SPMB SMP Tahun Ajaran 2026/2027 hingga dilakukan perbaikan kuota seluruh jalur penerimaan sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 455/III.01/HK/2026.
- Meninjau kembali hasil seleksi jalur prestasi dan jalur afirmasi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengembalikan kuota jalur domisili menjadi paling sedikit 40 persen dan kuota jalur mutasi paling banyak 5 persen sesuai regulasi.
- Melakukan pengawasan menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB setelah dilakukan perbaikan kuota.
- Merevisi persyaratan khusus jalur afirmasi pada pelaksanaan SPMB tahun berikutnya dengan menghapus kewajiban Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan karena dinilai tidak sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
- Melakukan pemeriksaan, pembinaan, serta pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya maladministrasi sesuai tingkat kesalahannya.
Dalam pemeriksaannya, Ombudsman menemukan sejumlah bentuk maladministrasi pada pelaksanaan SPMB SMP Negeri di Kota Bandar Lampung, meliputi:
- Penerapan kuota jalur domisili, afirmasi, dan prestasi yang tidak sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 maupun Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 455/III.01/HK/2026.
- Penerapan kuota jalur mutasi di SMP Negeri 2 Bandar Lampung yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Proses penilaian seleksi serta pengumuman jalur prestasi yang dinilai belum dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
- Penetapan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan sebagai syarat jalur afirmasi yang bertentangan dengan Pasal 19 ayat (4) Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Nur Rakhman Yusuf menegaskan, tindakan korektif tersebut merupakan upaya memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di sektor pendidikan.
"SPMB merupakan pintu masuk pemenuhan hak atas pendidikan. Oleh karena itu, setiap tahapan harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap seluruh tindakan korektif ini segera dilaksanakan demi melindungi hak calon murid dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat," ujarnya.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung memberikan waktu selama tiga hari kerja sejak Laporan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wali Kota Bandar Lampung, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, serta seluruh kepala SMP Negeri di Kota Bandar Lampung untuk melaksanakan seluruh tindakan korektif tersebut.
"Selanjutnya, Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan tindakan korektif. Apabila tindakan korektif tidak dilaksanakan, Ombudsman akan menindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," tandasnya.