BANDAR LAMPUNG – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera menindaklanjuti temuan Ombudsman RI Perwakilan Lampung terkait dugaan pelanggaran sistemik dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Tahun Ajaran 2026/2027.
Menurut Asroni, hasil pemeriksaan Ombudsman harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh agar proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi seluruh masyarakat.
Asroni menyampaikan apresiasi atas langkah Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.
Menurutnya, temuan tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
"Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menghormati dan mengapresiasi langkah Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik. Temuan yang disampaikan harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak agar pelaksanaan SPMB benar-benar berjalan sesuai regulasi yang berlaku," ujar Asroni, Selasa 07 Juli 2026.
Ia menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang dijamin oleh konstitusi.
Karena itu, seluruh tahapan penerimaan peserta didik baru harus terbebas dari praktik yang berpotensi merugikan siswa maupun orang tua.
"Kami tidak ingin ada satu pun anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan akibat persoalan administratif, kesalahan tata kelola, ataupun ketidaksesuaian pelaksanaan dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah," tegasnya.
Sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Komisi IV DPRD akan meminta penjelasan resmi mengenai berbagai persoalan yang menjadi sorotan publik.
Beberapa aspek yang akan menjadi perhatian meliputi mekanisme penetapan kuota, pelaksanaan jalur domisili, sistem seleksi, hingga langkah-langkah korektif yang telah maupun akan dilakukan pemerintah daerah.
Menurut Asroni, keterbukaan informasi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan SPMB.
"Kami meminta Dinas Pendidikan memberikan penjelasan yang utuh dan terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di kalangan orang tua calon peserta didik," katanya.