Ammar Zoni Tempuh PK, Bantah Status Bandar Narkoba

Ammar Zoni menempuh Peninjauan Kembali untuk membantah status bandar narkoba usai divonis 7 tahun penjara.
Lusiana Purba - Rabu, 06 Mei 2026 - 16:18 WIB
Ammar Zoni Tempuh PK, Bantah Status Bandar Narkoba.
Ammar Zoni Tempuh PK, Bantah Status Bandar Narkoba. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

JAKARTA – Aktor Ammar Zoni mengambil langkah hukum lanjutan usai divonis 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.

Alih-alih mengajukan banding, Ammar melalui kuasa hukumnya memilih menempuh Peninjauan Kembali (PK) untuk membantah tuduhan yang menyebut dirinya sebagai bandar narkoba.

Kuasa hukum Ammar, Krisna Murti, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses persidangan sebelumnya.

Menurutnya, jalur PK dinilai lebih tepat untuk menguji kembali fakta-fakta hukum yang telah diputus oleh majelis hakim.

Advertisements

Dalam keterangannya, Krisna menegaskan pihaknya akan berupaya membuktikan bahwa kliennya tidak seperti yang digambarkan dalam putusan pengadilan.

Ia optimistis bahwa melalui PK, status Ammar sebagai pengedar atau bahkan bandar narkoba dapat dipatahkan dengan menghadirkan bukti serta argumentasi hukum yang lebih kuat.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada Ammar Zoni pada 23 April 2026.

Putusan tersebut merujuk pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisements

Vonis ini membuat masa hukuman Ammar menjadi lebih panjang karena harus diakumulasikan dengan sisa pidana dari kasus serupa yang pernah menjeratnya sebelumnya.

Dengan demikian, total masa hukuman yang dijalani tidak hanya berdasarkan perkara terbaru, tetapi juga memperhitungkan hukuman yang belum sepenuhnya diselesaikan.

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kasubdit Kerja Sama, Rika Aprianti, menegaskan bahwa dalam sistem pemasyarakatan tidak dikenal istilah perkara baru yang berdiri sendiri apabila narapidana masih memiliki sisa masa tahanan.

Artinya, seluruh hukuman akan dijalani secara berkelanjutan.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements