LAMPUNG BARAT – Tim terpadu yang terdiri dari Polres Lampung Barat, Jasa Raharja, dan UPTD XIV Samsat Lampung Barat menggelar sosialisasi program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan balik nama kendaraan di Aula Kantor Kecamatan Waytenong, Selasa (8/7).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Camat Waytenong, Erna Risnawati, SE., MM, serta dihadiri para peratin, lurah, dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Waytenong. Hadir sebagai narasumber, KBO Satlantas Polres Lampung Barat, perwakilan Jasa Raharja, serta Kasi Tata Usaha Penetapan dan Penerimaan Pajak UPTD XIV Samsat Lampung Barat, Heri Susanto.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung memberikan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program ini menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat, mulai dari penghapusan denda, diskon Pajak Kendaraan Bermotor, hingga keringanan biaya balik nama kendaraan.
Heri Susanto menjelaskan, wajib pajak yang memiliki tunggakan selama satu tahun atau lebih cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok tunggakan tahun pertama. Sementara itu, sisa tunggakan beserta denda pajak akan dihapuskan sesuai ketentuan program.
"Program ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan beban yang jauh lebih ringan. Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir," ujarnya.
Selain penghapusan tunggakan, masyarakat juga memperoleh potongan biaya balik nama kendaraan dalam daerah. Kendaraan roda empat mendapatkan diskon PKB sebesar 25 persen, sedangkan kendaraan roda dua memperoleh potongan hingga 50 persen. Adapun kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Lampung juga mendapatkan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Program tersebut juga memberikan diskon PKB sebesar 5 hingga 25 persen bagi wajib pajak yang taat, disertai pembebasan denda dan pajak progresif. Masyarakat bahkan dapat melakukan pembayaran pajak hingga 90 hari sebelum jatuh tempo.
Camat Waytenong, Erna Risnawati, mengimbau seluruh aparatur pekon, kelurahan, serta tokoh masyarakat agar aktif menyebarluaskan informasi tersebut kepada warga di wilayah masing-masing sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat memanfaatkan program pemerintah.
"Saya mengajak seluruh peratin, lurah, perangkat pekon maupun tokoh masyarakat agar menyampaikan informasi ini kepada warga. Jangan sampai kesempatan memperoleh keringanan pajak ini terlewat karena programnya memiliki batas waktu. Semakin banyak masyarakat yang mengetahui, semakin banyak pula yang dapat memanfaatkannya," kata Erna.
Ia berharap sosialisasi tersebut mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
"Silakan manfaatkan program ini sebaik-baiknya. Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan atau ingin melakukan balik nama kendaraan, segera datang ke Samsat selama program masih berlangsung," pungkasnya.