LAMPUNG BARAT – Pelarian pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menggelapkan hasil penjualan kopi milik warga Lampung senilai Rp1,3 miliar akhirnya berakhir. Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap HS bersama istrinya, HA, di Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.
Kedua tersangka diamankan di sebuah rumah kos yang berada di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, pada Rabu (10/6/2026). Penangkapan dilakukan setelah keduanya beberapa bulan masuk dalam daftar pencarian polisi.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari transaksi jual beli kopi antara korban, Joni Hartono, dengan tersangka HS pada Desember 2025.
Menurut Yuni, saat itu tersangka memesan kopi dalam jumlah besar kepada korban. Untuk memenuhi permintaan tersebut, korban membeli kopi dari sejumlah petani dan pengepul.
“Korban kemudian mengirimkan kopi menggunakan tiga kendaraan, terdiri dari dua unit colt diesel dan satu unit truk dengan total muatan sekitar 20,3 ton kopi,” kata Yuni dalam keterangan resminya, Minggu (14/6/2026).
Setelah menerima kopi tersebut, tersangka mengaku barang sudah diserahkan kepada pembeli dan berjanji akan segera melakukan pembayaran kepada korban. Namun, hingga empat hari setelah pengiriman, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung diterima.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa uang hasil penjualan kopi tersebut telah digunakan tersangka untuk kepentingan lain sehingga tidak dapat membayar kewajibannya kepada korban.
“Korban berupaya menemui tersangka untuk meminta pertanggungjawaban, tapi selalu mendapat berbagai alasan dan tidak pernah berhasil bertemu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 20.390 kilogram kopi atau senilai Rp1,3 miliar,” ungkap Yuni.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung melalui laporan polisi Nomor LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung.
Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa kedua tersangka berada di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Tim Resmob Subdit III Jatanras yang dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Usai ditangkap, HS dan HA langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai ketentuan KUHP yang berlaku. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut,” tandas Yuni.
