BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung mempercepat pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung dengan menyiapkan penggunaan geomembran sebagai bagian dari penerapan sistem sanitary landfill.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan pengelolaan sampah sekaligus mengurangi dampak lingkungan akibat praktik open dumping secara bertahap.
Sanitary landfill merupakan metode pengelolaan sampah dengan cara menimbun sampah secara terkontrol melalui proses pemadatan dan pelapisan. Sistem ini dirancang agar timbunan sampah lebih terisolasi dari lingkungan sekitar sehingga mampu mengurangi risiko pencemaran, terutama akibat rembesan air lindi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budi Ardianto, mengatakan pengadaan geomembran saat ini telah memasuki tahap pengadaan dan ditargetkan mulai digunakan pada 2026.
Menurut Budi, geomembran merupakan lapisan kedap yang dipasang sebagai alas dan pelapis dalam sistem sanitary landfill. Material tersebut berfungsi menahan rembesan air lindi agar tidak mencemari tanah maupun lingkungan di sekitar lokasi pengelolaan sampah.
"Untuk sanitary landfill ini kita sedang proses pembelian geomembran. Geomembran itu seperti terpal khusus untuk penanganan sampah. Tahun ini sudah masuk pengadaan dan mudah-mudahan sudah mulai digunakan," kata Budi, Jumat 10 Juni 2026.
Selain mempersiapkan penerapan sistem sanitary landfill, DLH memastikan kapasitas TPA Bakung masih mencukupi untuk menampung sampah dari seluruh wilayah Kota Bandar Lampung. Area di bagian belakang TPA dinilai masih tersedia untuk dimanfaatkan sebagai lokasi penempatan sampah.
Budi juga menjelaskan bahwa akses jalan di dalam kawasan TPA telah diperbaiki menggunakan rigid beton sehingga mobilitas kendaraan pengangkut sampah menjadi lebih lancar.
"Area di belakang TPA Bakung masih tersedia. Sekarang juga kondisi jalannya sudah diperbaiki dengan rigid beton sehingga akses di dalam TPA jauh lebih baik," ujarnya.
Saat ini volume sampah yang masuk ke TPA Bakung mencapai sekitar 800 ton per hari. Tingginya volume sampah tersebut mendorong DLH memperketat upaya pencegahan kebakaran yang selama ini menjadi salah satu risiko di lokasi pembuangan akhir.
Salah satu langkah yang diterapkan adalah mengatur aktivitas para pemulung agar tidak merokok maupun melakukan kegiatan lain yang berpotensi memicu kebakaran di area TPA.
"Seharinya masih 800 ton sampah yang dibuang ke TPA. Namun kita tegas, pemulung di sana tidak diperbolehkan merokok maupun melakukan aktivitas yang berpotensi memicu api di area pembuangan sampah," tegas Budi.