Salah satu temuan yang dibahas berkaitan dengan penghapusan aset daerah yang sudah tidak digunakan, namun hingga kini belum dilakukan penghapusan dalam pembukuan sebagaimana direkomendasikan BPK.
Selain itu, Pansus juga membahas temuan mengenai pembayaran tunjangan beras kepada aparatur sipil negara (ASN).
BPK menemukan adanya ASN yang menerima tunjangan ganda karena suami dan istri sama-sama berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
"Data lama masih digunakan sehingga ada yang menerima dua kali. Itu menjadi temuan BPK dan sudah dilakukan pengembalian," jelas Yuhadi.
Pembahasan lainnya menyangkut rekening sejumlah OPD yang masih tersimpan di Bank Wawai.
Menurut Yuhadi, rekening tersebut sebelumnya dibuka karena adanya ASN yang memanfaatkan fasilitas pinjaman di bank tersebut.
Namun berdasarkan rekomendasi BPK, rekening tersebut diminta ditutup dan saldo yang masih tersisa dikembalikan ke kas daerah.
Yuhadi menegaskan, hasil pembahasan Pansus tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam jumlah besar, melainkan lebih banyak berupa pengembalian administrasi.
"Kalau ini tidak ada temuan berbentuk materi besar. Misalnya pengembalian tunjangan beras sekitar Rp89 ribu sampai Rp90 ribu per orang, dan Alhamdulillah sudah ada STS (Surat Tanda Setoran), artinya sudah dikembalikan ke kas daerah," katanya.
Terlepas dari penjelasan mengenai keterbatasan kapasitas ruangan, tidak dapat diaksesnya rapat oleh wartawan tetap menjadi perhatian karena pembahasan LHP BPK berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran daerah dan tindak lanjut rekomendasi lembaga pemeriksa negara.
Keterbukaan dalam proses pembahasan tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya larangan formal terhadap media, tetapi juga dari sejauh mana DPRD mampu menyediakan akses yang memadai bagi masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Ke depan, DPRD Kota Bandar Lampung diharapkan dapat menyiapkan mekanisme yang lebih representatif apabila jumlah peserta rapat melebihi kapasitas ruangan.