Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK, Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Kepala Dinas KUKM telah menyetorkan Rp629.700.000 ke kas daerah.
Meski kelebihan pembayaran telah dikembalikan, BPK tetap mencatat adanya berbagai kelemahan mendasar dalam proses pengadaan, mulai dari penyusunan HPS yang tidak sesuai ketentuan, penunjukan penyedia yang dinilai tidak tepat, negosiasi harga yang tidak optimal, hingga lemahnya pengawasan terhadap kualitas barang yang diterima.
BPK juga menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 beserta perubahannya, serta Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
Saat tim MEDIALAMPUNG.CO.ID mencoba melakukan konfirmasi melalui Pesan Whatsapp pada Jum'at, 17 Juli 2026 kepada Kepala dinas Koperasi dan UKM Riana Apriana terkait temuan tersebut, Dirinya tidak memberikan jawaban meskipun pesan sudah terkirim.