DPRD Bandar Lampung Dorong Perlindungan Antisipasi Dampak Perubahan Status Ojol

DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan perubahan status pengemudi ojol menjadi UMKM tidak boleh menghilangkan jaminan sosial dan perlindungan kerja.
Krisna Jeri - Sabtu, 04 Jul 2026 - 16:19 WIB
DPRD Kota Bandar Lampung meminta Pemkot menyiapkan regulasi daerah guna melindungi hak dan jaminan sosial pengemudi ojek online.
DPRD Kota Bandar Lampung meminta Pemkot menyiapkan regulasi daerah guna melindungi hak dan jaminan sosial pengemudi ojek online. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – DPRD Kota Bandar Lampung meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menyiapkan langkah antisipatif menyusul rencana perubahan status hukum pengemudi ojek online (ojol) menjadi pelaku usaha mikro.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi potensi berkurangnya jaminan perlindungan kerja yang selama ini diterima pengemudi ojol dari perusahaan aplikator.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyampaikan bahwa pihak legislatif pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol melalui akses pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun demikian, ia menegaskan bahwa perubahan status tersebut tidak boleh berdampak pada pengurangan hak-hak dasar pengemudi, khususnya terkait jaminan sosial dan perlindungan kerja.

Advertisements

”Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung memandang bahwa pengemudi ojol merupakan bagian dari ekosistem ekonomi digital yang telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Karena itu, aspek jaminan sosial ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan mekanisme kemitraan yang adil harus tetap menjadi perhatian utama,” kata Asroni melalui pesan singkat, Jumat 03 Juli 2026.

Sebagai langkah konkret jangka pendek, Komisi IV mendorong Pemkot Bandar Lampung untuk segera menyusun regulasi daerah, seperti Peraturan Wali Kota (Perwali), sembari menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait kebijakan tersebut.

Regulasi daerah itu diarahkan pada upaya perlindungan sosial, pendataan pengemudi ojol, serta fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengemudi ojek online di Bandar Lampung.

Selain itu, Asroni juga mengimbau seluruh perusahaan aplikator agar tetap mematuhi prinsip kemitraan yang setara dan tidak menjadikan perubahan regulasi sebagai alasan untuk memangkas hak-hak sosial maupun moral para pengemudi.

Banner Parfum Shopee

Advertisements

 

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements