BANDAR LAMPUNG – DPRD Kota Bandar Lampung meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menyiapkan langkah antisipatif menyusul rencana perubahan status hukum pengemudi ojek online (ojol) menjadi pelaku usaha mikro.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi potensi berkurangnya jaminan perlindungan kerja yang selama ini diterima pengemudi ojol dari perusahaan aplikator.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyampaikan bahwa pihak legislatif pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol melalui akses pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa perubahan status tersebut tidak boleh berdampak pada pengurangan hak-hak dasar pengemudi, khususnya terkait jaminan sosial dan perlindungan kerja.
”Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung memandang bahwa pengemudi ojol merupakan bagian dari ekosistem ekonomi digital yang telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Karena itu, aspek jaminan sosial ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan mekanisme kemitraan yang adil harus tetap menjadi perhatian utama,” kata Asroni melalui pesan singkat, Jumat 03 Juli 2026.
Sebagai langkah konkret jangka pendek, Komisi IV mendorong Pemkot Bandar Lampung untuk segera menyusun regulasi daerah, seperti Peraturan Wali Kota (Perwali), sembari menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait kebijakan tersebut.
Regulasi daerah itu diarahkan pada upaya perlindungan sosial, pendataan pengemudi ojol, serta fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengemudi ojek online di Bandar Lampung.
Selain itu, Asroni juga mengimbau seluruh perusahaan aplikator agar tetap mematuhi prinsip kemitraan yang setara dan tidak menjadikan perubahan regulasi sebagai alasan untuk memangkas hak-hak sosial maupun moral para pengemudi.