Atas kondisi tersebut, auditor menetapkan kelebihan pembayaran sebesar Rp421.163.090,60.
Sementara pada CV NS, BPK menemukan koreksi aritmatika terhadap harga penawaran yang belum dilakukan, khususnya pada item topi dan ikat pinggang.
Perusahaan tersebut juga membeli sepatu dan kaus kaki dari pihak lain dengan harga lebih rendah dibanding harga yang digunakan dalam proses pembayaran.
Temuan tersebut menyebabkan auditor menetapkan kelebihan pembayaran sebesar Rp121.943.250,00.
Jika dibandingkan dengan pengadaan Tahun Anggaran 2024, hasil audit BPK pada Tahun Anggaran 2025 memperlihatkan pola persoalan yang hampir serupa.
Kedua proyek sama-sama dilaksanakan melalui e-Katalog dengan mekanisme negosiasi harga dan sama-sama berujung pada temuan auditor terkait ketidakwajaran pembentukan harga. Perbedaannya terletak pada besaran nilai temuan.
Apabila pada Tahun Anggaran 2024 BPK menemukan potensi kerugian sekitar Rp47,7 juta, maka pada Tahun Anggaran 2025 nilai kelebihan pembayaran melonjak menjadi lebih dari Rp543 juta.
Selain persoalan harga satuan, BPK juga menilai lemahnya pengawasan internal menjadi salah satu faktor penyebab munculnya kelebihan pembayaran tersebut.
Akibatnya, manfaat perlengkapan sekolah yang diterima peserta didik SD dan SMP dinilai belum optimal.
Dalam LHP, BPK menegaskan proses pengadaan tersebut belum sepenuhnya memenuhi prinsip efisiensi, kewajaran harga, akuntabilitas, serta pengendalian pelaksanaan kontrak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Hingga artikel ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait temuan terbaru BPK tersebut.