DPRD Bandar Lampung Desak Penutupan Viper Bar yang Diduga Langgar Izin

Dugaan diskotek ilegal di Viper Bar memicu sorotan tajam DPRD Kota Bandar Lampung.
Krisna Jeri - Senin, 01 Jun 2026 - 15:34 WIB
Sekertaris Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Endang Asnawi mendesak penutupan Viper Bar yang diduga melanggar izin dan meresahkan warga.
Sekertaris Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Endang Asnawi mendesak penutupan Viper Bar yang diduga melanggar izin dan meresahkan warga. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG — Dugaan pelanggaran izin usaha kembali mencuat di Kota Bandar Lampung. Viper Bar Cafe Resto yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Bumi Waras, disebut terus menjalankan aktivitas hiburan malam menyerupai diskotek meski diduga tidak mengantongi izin resmi dan berulang kali melanggar batas jam operasional.

Aktivitas tersebut menuai keresahan warga sekitar akibat kebisingan musik yang berlangsung hingga larut malam.

Kondisi ini memantik reaksi keras dari DPRD Kota Bandar Lampung, khususnya Komisi I, yang mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung agar segera mengambil langkah tegas berupa penutupan paksa.

Hingga kini, operasional tempat hiburan tersebut terkesan berjalan tanpa hambatan meski disinyalir melanggar ketentuan perizinan dan ketertiban umum.

Advertisements

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait lemahnya penegakan aturan oleh instansi terkait.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Endang Asnawi, menepis anggapan bahwa Viper Bar & Resto memiliki perlakuan khusus atau kebal hukum.

Ia menegaskan tidak boleh ada investor atau pelaku usaha yang mendapatkan keistimewaan apabila terbukti mengabaikan regulasi daerah.

Menurut Endang, seluruh kegiatan usaha wajib berjalan sesuai dengan dokumen perizinan yang dikantongi.

Advertisements

Jika izin yang diberikan hanya sebatas kafe atau restoran, maka praktik di lapangan tidak boleh melenceng menjadi diskotek atau tempat hiburan malam.

“Kalau izinnya resto atau kafe, ya kegiatannya harus itu. Tidak boleh tidak mengantongi izin diskotik tapi praktiknya seperti diskotik. Kita koordinasikan dengan Dinas PTSP, kalau melanggar, tutup!” tegas Endang.

Endang mengungkapkan bahwa polemik ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan telah berdampak langsung pada kenyamanan masyarakat.

Ia mengaku menerima keluhan dari warga yang tinggal di sekitar lokasi, termasuk dari kerabatnya sendiri, terkait suara musik yang dinilai jauh melampaui batas kewajaran sebuah kafe.

Advertisements

Share:
Editor: Krisna Jeri
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements