Di tengah masih bergulirnya proses hukum terhadap pengadaan tahun sebelumnya, BPK kembali menemukan persoalan dalam pengadaan perlengkapan sekolah Tahun Anggaran 2025.
Dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung, auditor menyatakan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp543.106.340,60 akibat pembentukan harga satuan yang dinilai tidak wajar.
Nilai tersebut terdiri atas kelebihan pembayaran kepada PT DPA sebesar Rp421.163.090,60 dan CV NS sebesar Rp121.943.250,00.
Sebagai tindak lanjut awal atas rekomendasi BPK, Pemerintah Kota Bandar Lampung diketahui telah menyetorkan Rp200 juta ke kas daerah.
BPK menjelaskan pengadaan perlengkapan sekolah Tahun Anggaran 2025 memiliki nilai sekitar Rp9,24 miliar yang bersumber dari Belanja Bantuan Sosial Disdikbud.
Pengadaan dibagi kepada dua penyedia, yakni PT DPA dengan nilai kontrak sekitar Rp5,74 miliar dan CV NS sebesar Rp3,49 miliar.
Seluruh pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen dan telah dibayarkan berdasarkan berita acara serah terima.
Namun, hasil audit menemukan sejumlah komponen harga yang tidak sesuai dengan nilai kewajaran.
Pada pekerjaan PT DPA, auditor mengoreksi harga bahan baku, biaya tenaga kerja, sepatu, hingga kaus kaki.
Selain itu, komponen kancing dan label produksi diketahui menggunakan spesifikasi yang sama dengan seragam batik yang memiliki harga lebih rendah.
BPK juga menemukan adanya perbedaan perhitungan biaya tenaga kerja langsung yang menyebabkan harga satuan menjadi lebih tinggi.
Untuk komponen sepatu dan kaus kaki, PT DPA diketahui membeli produk dari pihak ketiga dengan harga yang lebih rendah dibanding harga yang dijadikan dasar pembayaran pemerintah.