Rika juga menyebutkan bahwa setelah status hukum Ammar berkekuatan tetap atau inkrah, ia akan menjalani masa pidananya di Lapas Nusakambangan.
Meski demikian, sebagai warga binaan, Ammar tetap memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang.
Hak tersebut di antaranya berupa kesempatan memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan pada momen tertentu, seperti hari besar keagamaan.
Namun, hak itu hanya dapat diberikan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan administratif dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Kasus yang menjerat Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik karena sebelumnya ia juga pernah tersandung perkara narkotika.
Langkah hukum berupa PK yang diambil kali ini dinilai sebagai upaya terakhir untuk memperjuangkan perubahan status hukum yang telah diputuskan.
Dengan memilih jalur Peninjauan Kembali, pihak kuasa hukum berharap terdapat celah hukum untuk menghadirkan fakta baru atau mengungkap kekeliruan dalam putusan sebelumnya.
Kini, publik menanti perkembangan selanjutnya dari langkah hukum yang ditempuh Ammar Zoni, apakah PK tersebut mampu mengubah putusan atau justru memperkuat vonis yang telah dijatuhkan.