AMPL Desak Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Berjalan Transparan

AMPL menggelar aksi di Kejati Lampung dan menyerahkan delapan tuntutan agar dugaan kasus korupsi dan TPPU ditangani secara profesional, transparan, dan independen.
Krisna Jeri - Rabu, 22 Jul 2026 - 15:28 WIB
Aliansi Mahasiswa Peduli Lampung (AMPL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejati Lampung dengan membawa delapan tuntutan terkait penanganan dugaan korupsi dan TPPU secara transparan dan profesional.
Aliansi Mahasiswa Peduli Lampung (AMPL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejati Lampung dengan membawa delapan tuntutan terkait penanganan dugaan korupsi dan TPPU secara transparan dan profesional. - Krisna Jeri

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

7. Menghentikan pengalihan isu ke arah perang narasi dan meminta seluruh pihak fokus pada pembuktian hukum.

8. Menghormati kerja jurnalistik serta menjamin kebebasan pers dalam mengawal proses penegakan hukum.

Setelah menyampaikan orasi, perwakilan massa aksi menyerahkan dokumen berisi delapan poin tuntutan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk diteruskan kepada pimpinan Kejaksaan Agung sebagai bentuk aspirasi masyarakat.

Mahasiswa berharap setiap perkembangan penanganan perkara dapat disampaikan secara terbuka kepada publik sehingga tidak memunculkan spekulasi maupun polemik yang berkepanjangan.

Advertisements

Menurut mereka, keterbukaan informasi merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Selain menyoroti dugaan kasus korupsi dan TPPU, AMPL juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum dalam menangani setiap perkara.

Mereka menilai seluruh proses hukum harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan dipengaruhi tekanan politik maupun opini publik.

Melalui aksi tersebut, mahasiswa berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan akuntabel, sehingga setiap perkara memperoleh kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements