Advertisements
"Pengakuan sementara, mereka sudah dua kali melakukan pencurian dengan modus yang sama di wilayah Labuhan Ratu dan Kemiling. Namun, pengakuan ini masih kami dalami untuk memastikan apakah ada lokasi kejadian lain maupun kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana serupa," jelas AKP Ono.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Labuhan Ratu dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejahatan lainnya.
Advertisements