BANDAR LAMPUNG – Kesadaran masyarakat dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif mulai menunjukkan hasil.
Dua pucuk senjata api rakitan diserahkan secara sukarela oleh warga kepada Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Senin, 27 Juli 2026.
Dua senjata api ilegal tersebut terdiri atas satu pucuk senjata api rakitan jenis locok dengan panjang sekitar satu meter berpopor kayu dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu.
Penyerahan dilakukan melalui perwakilan masyarakat kepada personel Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan penyerahan senjata api rakitan tersebut merupakan hasil pendekatan persuasif yang terus dilakukan jajaran kepolisian kepada masyarakat.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan mengajak masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api ilegal agar menyerahkannya secara sukarela demi menjaga keamanan bersama.
"Penyerahan ini dilakukan secara sukarela oleh masyarakat. Ini menjadi bentuk kesadaran hukum sekaligus dukungan terhadap upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif," kata Kompol Gigih, Selasa 28 Juli 2026.
Gigih menjelaskan, kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin memiliki potensi besar disalahgunakan dalam berbagai tindak pidana.
Oleh karena itu, Polresta Bandar Lampung terus mengedepankan pendekatan preventif dengan mengajak masyarakat menyerahkan senjata api ilegal sebelum digunakan untuk tindakan melanggar hukum.
"Semakin banyak senjata api ilegal yang berhasil diamankan, maka potensi terjadinya tindak pidana yang menggunakan senjata api juga dapat ditekan. Kami mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan maupun amunisi secara ilegal agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Saat ini, kedua senjata api rakitan tersebut telah diamankan sebagai barang bukti di Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Selanjutnya, kepolisian akan mengajukan permohonan penetapan pemusnahan barang bukti ke Pengadilan Negeri Bandar Lampung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.