BANDAR LAMPUNG – Pengadaan seragam sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung kembali menjadi perhatian DPRD Kota Bandar Lampung.
Dirinya meminta pemerintah daerah memastikan program tersebut dilaksanakan secara transparan, tepat sasaran, sesuai standar harga, serta tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengatakan pihaknya akan mencermati secara lebih mendalam anggaran pengadaan seragam sekolah, khususnya untuk jenjang SD dan SMP yang dialokasikan dalam APBD Tahun 2026.
Menurutnya, DPRD masih membutuhkan data rinci terkait jumlah siswa penerima, jenis seragam yang akan diberikan, standar harga, hingga mekanisme pengadaannya.
“Kita akan bahas. Saya juga belum tahu secara detail berapa jumlah siswanya dan berapa jumlah seragam sekolah yang dibeli menggunakan APBD, termasuk seragam apa saja. Nanti saat pembahasan akan kita lihat,” katanya, Selasa 25 Agustus 2026.
Asroni menegaskan, pengadaan seragam sekolah yang menggunakan anggaran daerah harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.
Menurut dia, DPRD perlu mengetahui siapa saja yang berhak menerima bantuan seragam, bagaimana penetapan penerimanya, serta apakah jumlah dan jenis seragam yang disediakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan siswa.
Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi standar harga dalam proses pengadaan.
“Ketika dinyatakan harganya Rp120 ribu, ya harus Rp120 ribu. Jangan tiba-tiba berubah menjadi Rp130 ribu. Itu menjadi tanda tanya dan juga menjadi beban masyarakat,” tegasnya.
Menurut Asroni, perubahan harga yang tidak jelas harus dihindari karena dapat memunculkan pertanyaan terkait proses pengadaan sekaligus berpotensi berdampak kepada masyarakat.
Terkait seragam wajib seperti batik dan pakaian olahraga, Asroni menilai sekolah memang perlu memiliki standar yang sama.
Namun, menurutnya, penetapan standar tersebut tidak berarti sekolah harus menjual seragam secara langsung kepada siswa.