Jalur Rel Area Berbahaya, KAI Ingatkan Masyarakat Tak Beraktivitas di Jalur Kereta

Selain itu, KAI mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Arif Setiawan - Senin, 07 Sep 2026 - 16:39 WIB
Petugas KAI Divre IV Tanjungkarang mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel setelah insiden pejalan kaki tertemper KA Kuala Stabas di Stasiun Labuhan Ratu.
Petugas KAI Divre IV Tanjungkarang mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel setelah insiden pejalan kaki tertemper KA Kuala Stabas di Stasiun Labuhan Ratu. - Poto Arif Setiawan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjung karang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta api maupun ruang manfaat jalur rel. 

Imbauan tersebut disampaikan setelah terjadi insiden pejalan kaki tertemper KA Kuala Stabas di emplasemen Stasiun Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, Minggu 6 September 2026.

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 19.10 WIB ketika KA Kuala Stabas dengan nomor KA S5 melintas di jalur II emplasemen Stasiun Labuhan Ratu, tepatnya di KM 18+0/1. Kereta api tersebut kemudian tertemper seorang pejalan kaki yang berada di area rel.

Berdasarkan keterangan saksi, korban bersama dua orang rekannya sebelumnya berjalan di area rel. Sesampainya di lokasi, kedua rekannya meninggalkan korban untuk membeli makanan. Korban kemudian masih berada di area rel ketika KA Kuala Stabas mulai mendekati jalur tersebut.

Advertisements

Kedua rekan korban sempat memanggil dan berteriak agar korban segera menjauh dari area rel. Namun, korban tidak segera meninggalkan lokasi hingga kereta api semakin mendekat.

“Masinis KA KualaStabas sudah membunyikan secara berulang semboyan 35 atau suling, agar korban segera menjauh dari areal. Tetapi dikarenakan sudah terlalu dekat, korban tidak sempat berpindah dari lokasi, sehingga terjadi temperan tersebut,” ujar Azhar Zaki Assjari, Manajer Humas KAI Divre IV Tanjung karang.Senin 7 September 2026.

Berdasarkan identitas yang dimiliki, korban diketahui merupakan warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Azhar Zaki menegaskan, jalur kereta api bukan merupakan tempat yang aman untuk melakukan aktivitas. Keberadaan masyarakat di jalur rel dapat menimbulkan risiko keselamatan yang sangat tinggi karena kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

“Masyarakat perlu menyadari bahwa jalur kereta api bukan tempat untuk beraktivitas. Setiap orang yang berada di jalur rel menempatkan dirinya pada risiko yang sangat tinggi karena kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak," ujar Zaki.

Zaki menjelaskan, kereta api memiliki kecepatan tinggi dan beban yang besar sehingga membutuhkan jarak pengereman yang panjang. Kondisi tersebut membuat masinis tidak dapat menghentikan laju kereta secara seketika untuk menghindari insiden dengan orang yang berada di jalur rel.

Selain itu, KAI mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Aturan tersebut melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements