Kejar PAD, Pemkab Lampung Barat Tertibkan Reklame Tak Bayar Pajak dan Kedaluwarsa

Kejar PAD, Reklame Tak Bayar Pajak dan Kedaluwarsa Ditertibkan
Lusiana Purba - Selasa, 15 Sep 2026 - 16:28 WIB
Tim Pemkab Lampung Barat Sisir Seluruh Kecamatan di Lampung Barat Tertibkan Reklame Tak Bayar Pajak dan Kedaluwarsa.
Tim Pemkab Lampung Barat Sisir Seluruh Kecamatan di Lampung Barat Tertibkan Reklame Tak Bayar Pajak dan Kedaluwarsa. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat mulai menertibkan reklame yang belum memenuhi kewajiban pajak maupun reklame yang masa berlaku pajaknya telah kedaluwarsa.

Penertiban tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan seluruh objek pajak reklame yang terpasang di wilayah Lampung Barat memenuhi ketentuan.

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Inspektorat mulai turun ke lapangan sejak Selasa, 15 September 2026.

Kegiatan penertiban dan pengawasan dijadwalkan berlangsung hingga Jumat, 18 September 2026, dengan menyasar objek pajak reklame di seluruh kecamatan, terutama yang berada di kawasan jalan protokol.

Advertisements

Kepala Dispenda Lampung Barat Drs. Daman Nasir, M.P., mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai jenis reklame. Di antaranya reklame insidental, temporary, shopsign, vertical banner dan jenis reklame lainnya.

"Jadi mulai hari ini hingga 18 September, kita bersama Pol PP dan Inspektorat turun ke lapangan melakukan penertiban dan pengawasan objek pajak reklame, banner dan jenis reklame lainnya di tingkat kecamatan, khususnya jalan protokol," ujar Daman Nasir, Selasa (15/9/2026).

Menurut Daman, sasaran penertiban meliputi reklame yang belum memenuhi kewajiban perpajakan serta reklame yang masa berlaku pajaknya telah kedaluwarsa.

Reklame milik perusahaan, pelaku usaha maupun promosi produk tertentu yang termasuk objek pajak reklame juga menjadi perhatian tim gabungan. Pemilik atau pengelola reklame akan diminta memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

"Kalau ada reklame perusahaan atau reklame rokok yang tidak membayar pajak atau sudah kedaluwarsa, tentu menjadi perhatian kita. Kita lakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Daman menjelaskan, penertiban tidak semata-mata ditujukan untuk melakukan penindakan terhadap pemilik reklame. Pemkab Lampung Barat juga mendorong peningkatan kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

Pajak reklame menjadi salah satu sumber PAD yang apabila dikelola secara optimal dapat memperkuat kemampuan keuangan daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan.

"Penertiban ini dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Kita ingin seluruh objek reklame yang ada di Lampung Barat tertib, baik dari sisi pemasangan maupun kewajiban pajaknya," kata Daman.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements