Selain persoalan harga satuan, BPK juga menilai lemahnya pengawasan internal menjadi salah satu penyebab terjadinya kelebihan pembayaran.
Dalam LHP disebutkan bahwa Kepala Disdikbud selaku Pengguna Anggaran belum sepenuhnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan belanja bantuan sosial berupa barang.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga dinilai belum optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak maupun pemeriksaan hasil pekerjaan.
Akibatnya, manfaat perlengkapan sekolah yang diterima peserta didik SD dan SMP dinilai belum optimal.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Bandar Lampung memerintahkan Kepala Disdikbud memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan belanja bantuan sosial berupa barang.
Selain itu, PPK dan PPTK diminta lebih cermat dalam mengendalikan kontrak, memeriksa hasil pekerjaan, serta memastikan pembentukan harga satuan dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
BPK juga menegaskan proses pengadaan belum sepenuhnya memenuhi prinsip efisiensi, kewajaran harga, akuntabilitas, serta pengendalian pelaksanaan kontrak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.