Eks Kadisdikbud Buka Suara soal Pengadaan Seragam Bermasalah: "Tanya Saya dengan Kejari"

Eks Kadisdik Bandar Lampung mengakui masih menjabat saat pengadaan seragam 2024, sementara BPK kembali menemukan persoalan pada pengadaan 2025.
Krisna Jeri - Senin, 03 Agt 2026 - 15:17 WIB
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Apriana, memberikan keterangan usai rapat paripurna DPRD Kota Bandar Lampung terkait temuan BPK atas pengadaan seragam sekolah.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Apriana, memberikan keterangan usai rapat paripurna DPRD Kota Bandar Lampung terkait temuan BPK atas pengadaan seragam sekolah. - Krisna Jeri

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Selain persoalan harga satuan, BPK juga menilai lemahnya pengawasan internal menjadi salah satu penyebab terjadinya kelebihan pembayaran.

Advertisements

Dalam LHP disebutkan bahwa Kepala Disdikbud selaku Pengguna Anggaran belum sepenuhnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan belanja bantuan sosial berupa barang.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga dinilai belum optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak maupun pemeriksaan hasil pekerjaan.

Akibatnya, manfaat perlengkapan sekolah yang diterima peserta didik SD dan SMP dinilai belum optimal.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Bandar Lampung memerintahkan Kepala Disdikbud memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan belanja bantuan sosial berupa barang.

Advertisements

Selain itu, PPK dan PPTK diminta lebih cermat dalam mengendalikan kontrak, memeriksa hasil pekerjaan, serta memastikan pembentukan harga satuan dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

BPK juga menegaskan proses pengadaan belum sepenuhnya memenuhi prinsip efisiensi, kewajaran harga, akuntabilitas, serta pengendalian pelaksanaan kontrak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements