BANDAR LAMPUNG – Alokasi hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung senilai sekitar Rp35 miliar untuk mendukung pembangunan fasilitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung serta sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten/kota menjadi perhatian publik. Kebijakan tersebut mencuat di tengah upaya efisiensi anggaran dan tekanan terhadap kondisi fiskal daerah pada 2026.
Menanggapi sorotan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa penganggaran hibah kepada instansi vertikal masih diperbolehkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ia juga memastikan hibah tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang.
"Kalau hibah dalam bentuk uang tidak ada. Dalam ketentuan APBD, Kemendagri masih memperbolehkan pemberian hibah kepada instansi vertikal selama ada usulan dan permohonan," ujar Marindo, Senin, 3 Agustus 2026.
Marindo menjelaskan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki kewajiban mendukung kebutuhan instansi vertikal yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Karena itu, usulan hibah kepada instansi vertikal masih dapat diakomodasi melalui APBD sesuai regulasi yang berlaku.
"Oleh karena itu, sesuai ketentuan, usulan hibah kepada instansi vertikal masih dianggarkan dalam APBD Provinsi Lampung.
Gubernur selaku wakil pemerintah pusat berkewajiban menjaga agar instansi vertikal tetap dapat menjalankan tugasnya sesuai kebutuhan Forkopimda di Provinsi Lampung," katanya.
Saat dimintai penjelasan mengenai rincian alokasi hibah sekitar Rp35 miliar yang direalisasikan dalam bentuk paket pekerjaan, Marindo mengaku tidak menghafal detail proyek tersebut.
Ia meminta agar informasi teknis dikonfirmasi kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) maupun Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Berdasarkan penelusuran pada laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Pemerintah Provinsi Lampung, hibah tersebut direalisasikan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) dalam bentuk sejumlah paket pekerjaan yang dianggarkan melalui APBD Tahun Anggaran 2026.
Paket pekerjaan dengan nilai terbesar berupa renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung senilai sekitar Rp13,5 miliar.
Selain itu, terdapat pembangunan dan rehabilitasi gerbang serta pagar Kejati Lampung dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar.