Hibah Rp35 Miliar Pemprov Lampung Untuk Kejati Disorot, Ini Kata Marindo

Pemprov Lampung Buka Suara Soal Hibah Rp35 Miliar untuk Fasilitas Kejaksaan
Dedi Andrian - Senin, 03 Agt 2026 - 21:15 WIB
Sekertaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan
Sekertaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan - Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Alokasi hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung senilai sekitar Rp35 miliar untuk mendukung pembangunan fasilitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung serta sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten/kota menjadi perhatian publik. Kebijakan tersebut mencuat di tengah upaya efisiensi anggaran dan tekanan terhadap kondisi fiskal daerah pada 2026.

Menanggapi sorotan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa penganggaran hibah kepada instansi vertikal masih diperbolehkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ia juga memastikan hibah tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang.

"Kalau hibah dalam bentuk uang tidak ada. Dalam ketentuan APBD, Kemendagri masih memperbolehkan pemberian hibah kepada instansi vertikal selama ada usulan dan permohonan," ujar Marindo, Senin, 3 Agustus 2026.

Advertisements

Marindo menjelaskan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki kewajiban mendukung kebutuhan instansi vertikal yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Karena itu, usulan hibah kepada instansi vertikal masih dapat diakomodasi melalui APBD sesuai regulasi yang berlaku.

"Oleh karena itu, sesuai ketentuan, usulan hibah kepada instansi vertikal masih dianggarkan dalam APBD Provinsi Lampung.

Gubernur selaku wakil pemerintah pusat berkewajiban menjaga agar instansi vertikal tetap dapat menjalankan tugasnya sesuai kebutuhan Forkopimda di Provinsi Lampung," katanya.

Saat dimintai penjelasan mengenai rincian alokasi hibah sekitar Rp35 miliar yang direalisasikan dalam bentuk paket pekerjaan, Marindo mengaku tidak menghafal detail proyek tersebut.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Ia meminta agar informasi teknis dikonfirmasi kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) maupun Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Berdasarkan penelusuran pada laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Pemerintah Provinsi Lampung, hibah tersebut direalisasikan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) dalam bentuk sejumlah paket pekerjaan yang dianggarkan melalui APBD Tahun Anggaran 2026.

Paket pekerjaan dengan nilai terbesar berupa renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung senilai sekitar Rp13,5 miliar.

Selain itu, terdapat pembangunan dan rehabilitasi gerbang serta pagar Kejati Lampung dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements