Sektor Restoran Bandar Lampung Tumbuh 9 Persen, Bapenda Bidik Objek Pajak Baru

Yusnadi menilai sektor perhotelan memiliki potensi pajak yang besar karena terdapat sejumlah komponen pajak yang dapat dipungut dibandingkan dengan pusat perbelanjaan atau mal.
Arif Setiawan - Selasa, 25 Agt 2026 - 15:40 WIB
Pertumbuhan usaha kuliner dan restoran di Bandar Lampung turut memperluas basis Pendapatan Asli Daerah. Bapenda mencatat jumlah wajib pajak restoran meningkat menjadi 1.447 pada 2026
Pertumbuhan usaha kuliner dan restoran di Bandar Lampung turut memperluas basis Pendapatan Asli Daerah. Bapenda mencatat jumlah wajib pajak restoran meningkat menjadi 1.447 pada 2026 - Poto Arif Setiawan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung mencatat pertumbuhan positif pada sektor pajak daerah. Salah satu sektor yang mengalami peningkatan cukup signifikan adalah restoran, dengan pertumbuhan mencapai 9 persen.

Plt. Kepala Bapenda Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan iklim investasi dan dunia usaha di Bandar Lampung terus berkembang dan relatif kondusif. Kondisi tersebut mendorong bertambahnya pelaku usaha baru sekaligus memperluas basis Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Alhamdulillah, di Bandar Lampung ini kan semakin dia berkembang, usahanya kan makin banyak juga yang bertambah ya, dibandingkan dengan yang tutup. Yang tutup nggak seberapa, kemudian persaingan usahanya itu semakin bertambah ya," ujar Yusnadi Ferianto, Selasa 25 Agustus 2026.

Berdasarkan data Bapenda, jumlah Wajib Pajak (WP) sektor restoran juga menunjukkan tren peningkatan. Pada 2025 tercatat sebanyak 1.358 wajib pajak restoran. Jumlah tersebut meningkat menjadi 1.447 wajib pajak pada 2026, atau bertambah sekitar 100 wajib pajak baru.

Advertisements

"Iklim ini yang kita pertahankan, dan kita harus lebih intensif lagi mencari objek-objek pajak baru, penambahan objek-objek pajak baru. Karena di sini konteksnya waktu penambahan PAD kita, kalau memang dia dalam kategori harus dipungut pajaknya, ya kami pungut sesuai undang-undang dan aturan," tegasnya.

Menurut Yusnadi, penambahan wajib pajak baru tersebut banyak berasal dari sektor makanan dan minuman atau food and beverage, mulai dari cafe, rumah makan, hingga restoran dengan konsep modern.

"Setiap kali tempat usaha baru berdiri, komponen pajak yang melekat di dalamnya cukup komprehensif, mulai dari pajak reklame, pajak air bawah tanah, PBB bangunan, hingga pajak restoran," kata Yusnadi.

Selain sektor kuliner, Bapenda Bandar Lampung juga membidik potensi penerimaan dari sektor perhotelan yang terus berkembang di sejumlah kawasan strategis, termasuk di sekitar Jalan Gajah Mada dan kawasan dekat SMA Negeri 10 Bandar Lampung.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Yusnadi menilai sektor perhotelan memiliki potensi pajak yang besar karena terdapat sejumlah komponen pajak yang dapat dipungut dibandingkan dengan pusat perbelanjaan atau mal.

"Hotel ini paling besar, kalau pendapatan kita dibandingkan mal. Karena kalau mal kan dia cuman PBB, ada restoran-restu di dalamnya, ada reklame, ada hiburan. Kalau hotel lebih greget lagi, ada pajak hotel, pajak PBB-nya, pajak hiburannya, restonya lebih lengkap," paparnya.

Di sisi lain, Bapenda juga memantau kewajiban pajak dari sejumlah hotel maupun tempat usaha besar yang tutup atau mengalami pergantian pengelolaan. Pengalihan pengelola atau take over didorong agar kewajiban pajak kepada pemerintah daerah tetap dapat diselesaikan.

"Dia harus take over, lebih baik dia take over. Ini kan karena dia nyangkut kewajiban dia sama pemerintah. Komponen tadi seperti pajak hotel, pajak parkir, dicicil memang belum sampai lunas, tapi kita tunggu progresnya sampai dia laku dan berjalan lagi," pungkas Yusnadi.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 4 HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements