Angin Kencang 35–55 Km/Jam Diperkirakan Melanda Bandar Lampung, Warga Diminta Waspada

Apabila terjadi pohon tumbang atau kerusakan akibat angin kencang, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau melalui nomor darurat setempat.
Arif Setiawan - Sabtu, 08 Agt 2026 - 15:30 WIB
Ilustrasi angin kencang. Warga Bandar Lampung diminta meningkatkan kewaspadaan karena angin berkecepatan 35–55 km/jam berpotensi menyebabkan pohon tumbang dan kerusakan ringan
Ilustrasi angin kencang. Warga Bandar Lampung diminta meningkatkan kewaspadaan karena angin berkecepatan 35–55 km/jam berpotensi menyebabkan pohon tumbang dan kerusakan ringan - Poto Arif Setiawan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Berdasarkan pemantauan cuaca terkini, angin kencang dengan kecepatan mencapai 35–55 km/jam diperkirakan berpotensi terjadi di wilayah Bandar Lampung.

Kondisi tersebut berisiko menyebabkan sejumlah dampak, mulai dari pohon tumbang, reklame atau tiang miring roboh, kerusakan pada bangunan ringan, hingga gangguan terhadap aktivitas pelayaran.

Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dan menghindari lokasi yang berpotensi membahayakan saat angin kencang terjadi. Warga juga diminta menjauhi area di bawah pohon besar, tiang listrik, baliho, maupun bangunan yang kondisinya tidak kokoh.

“Barang-barang ringan yang berada di luar rumah sebaiknya segera diamankan agar tidak terbang terbawa angin. Warga juga disarankan memperkuat atap, pagar, dan jendela rumah serta mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila tidak mendesak,”ucap salah satu petugas, Sabtu 8 Agustus 2026.

Advertisements

Bagi pengendara kendaraan, masyarakat diminta meningkatkan kehati-hatian, mengurangi kecepatan, dan menghindari jalur terbuka yang rawan diterpa angin kencang.

Sementara itu, nelayan dan pengguna perairan diimbau tidak melaut apabila kondisi angin menguat dan gelombang tinggi karena dapat meningkatkan risiko keselamatan di laut.

Apabila terjadi pohon tumbang atau kerusakan akibat angin kencang, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau melalui nomor darurat setempat.

Untuk wilayah Bandar Lampung, masyarakat dapat menghubungi BPBD Bandar Lampung melalui nomor 0721-6016451 atau 0821-8099-2105.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Masyarakat juga diimbau terus memantau perkembangan informasi cuaca melalui kanal resmi, termasuk aplikasi InfoBMKG serta media sosial @infobmkg dan @bpbd_bandarlampung.

“Tetap tenang, waspada, dan utamakan keselamatan selama kondisi cuaca berpotensi menimbulkan angin kencang,”tutupnya.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements