Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penindakan.
MB akhirnya ditangkap di wilayah Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi BE 2584 AIP.
Selain kendaraan, petugas juga mengamankan surat keterangan leasing dari PT Summit Oto Finance yang berkaitan dengan sepeda motor tersebut.
Saat ini, MB telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan penggelapan kendaraan milik korban.
Atas perbuatannya, MB dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Kompol Toni mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan kendaraan kepada orang lain, meskipun memiliki hubungan pertemanan atau sudah saling mengenal.
Menurutnya, kehati-hatian diperlukan untuk mencegah kendaraan disalahgunakan atau berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemilik.
"Jangan mudah menyerahkan kendaraan tanpa pertimbangan. Jika mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera kami tindak lanjuti," tegas Kompol Toni.