Pinjam Motor Beli Minuman, Pria di Bandar Lampung Malah Jadikan Honda Beat Jaminan Utang

Pinjam Motor Alasan Beli Minuman, Pria di Bandar Lampung Malah Jadikan Honda Beat Jaminan Utang
Krisna Jeri - Sabtu, 08 Agt 2026 - 15:59 WIB
Polisi mengamankan sepeda motor Honda Beat milik korban yang sebelumnya dipinjam pelaku dengan alasan membeli minuman, namun kemudian dijadikan jaminan utang kepada pihak lain.
Polisi mengamankan sepeda motor Honda Beat milik korban yang sebelumnya dipinjam pelaku dengan alasan membeli minuman, namun kemudian dijadikan jaminan utang kepada pihak lain. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penindakan.

MB akhirnya ditangkap di wilayah Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi BE 2584 AIP.

Selain kendaraan, petugas juga mengamankan surat keterangan leasing dari PT Summit Oto Finance yang berkaitan dengan sepeda motor tersebut.

Advertisements

Saat ini, MB telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan penggelapan kendaraan milik korban.

Atas perbuatannya, MB dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Kompol Toni mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan kendaraan kepada orang lain, meskipun memiliki hubungan pertemanan atau sudah saling mengenal.

Menurutnya, kehati-hatian diperlukan untuk mencegah kendaraan disalahgunakan atau berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemilik.

Advertisements

"Jangan mudah menyerahkan kendaraan tanpa pertimbangan. Jika mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera kami tindak lanjuti," tegas Kompol Toni.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements